ERAMADANI.COM, JAKARTA – Arab Saudi mewajibkan calon jemaah umrah dan haji untuk vaksinasi COVID-19 pada masa pandemi ini, dengan vaksin yang masuk dalam standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sementara itu, vaksin Sinovac yang Indonesia gunakan belum masuk dalam standar WHO.
Adanya syarat itu, Komisi VIII DPR meminta pemerintah meyakinkan Kerajaan Arab Saudi terkait vaksin tersebut merupakan vaksin yang aman.
“Pemerintah Indonesia dalam hal ini otoritas Kementerian Kesehatan harus bisa meyakinkan kepada pihak Kerajaan Arab Saudi
bahwa Sinovac itu juga sudah melalui proses efikasi dan kehalalan,
di sinilah pentingnya diplomasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi soal umroh dan haji,
terutama soal aspek kesehatan dalam hal penyelenggaraan umroh dan haji,”
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Jumat (9/4/21)
Ace menuturkan, orang yang sudah vaksinasi dengan Sinovac tidak mungkin vaksinasi lagi dengan vaksin merek berbeda.
“Sayang jika kita sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan Sinovac tapi bagi umat Islam yang ingin umroh tidak berlaku di Arab Saudi. Kan tidak mungkin yang sudah dilakukan vaksinasi Sinovac divaksin lagi dengan merek yang lain,” katanya, mengutip news.detik.com.
Ia mengatakan, Komisi VIII DPR selalu meminta pemerintah menguatkan upaya diplomasi dan komunikasi ke Saudi untuk lancarnya umrah dan haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan upaya agar jemaah umrah Indonesia yang telah vaksinasi dengan Sinovac bisa berangkat.
“Vaksinnya itu harus certificated WHO jadi sudah disertifikasi WHO, sementara Sinovac belum.
Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO,”
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/21)
(ITM)




