ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan bagi sekolah untuk dapat membuka pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Meski demikian, kemendikbud memberikan syarat.
Adapun syarat itu ialah seluruh guru dan tenaga pendidik dalam satu sekolah telah vaksinasi COVID-19.
Nadiem Makarim selaku Mendikbud mengatakan, pemerintah daerah termasuk kanwil Kemenag di setiap daerah harus mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan PTM terbatas dengan protokol kesehatan.
Akan tetapi, Nadiem juga mengatakan sekolah wajib memberhentikan lagi PTM dengan sementara jika ada kasus positif COVID-19.
“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus positif COVID-19, pemerintah pusat, pemda, dan kanwil atau kantor Kemenag wajib penanganan kasus dan dapat berhentikan sementara PTM di sekolah tersebut. Jadi, kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksinya masih ada,” papar Nadiem, mengutip kumparan.com.
Sementara itu, kebijakan wajib PTM terbatas ini bukan berarti bisa membuka tempat menimba ilmu itu dengan keseluruhan.
Terlebih bagi wilayah yang tengah menerapkan PPKM, kebijakan pembukaan dan penutupan sekolah sementara ini dapat menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
(ITM)