Ibadah haji, rukun Islam kelima yang menjadi puncak spiritualitas bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia, tak selalu berjalan lancar. Sepanjang sejarahnya, perjalanan suci ini berkali-kali ternodai oleh tragedi mengerikan, mulai dari pembantaian massal hingga wabah mematikan yang memaksa peniadaan atau pembatasan jemaah secara drastis. Berdasarkan catatan sejarah yang dirilis oleh King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives pada April 2020, ibadah haji tercatat telah ditiadakan atau dibatasi secara signifikan sebanyak 40 kali. Catatan kelam ini menjadi pengingat akan kerentanan manusia dan betapa pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan dalam pelaksanaan ibadah yang agung ini.
Salah satu peristiwa paling awal yang menyebabkan pembatalan haji terjadi pada tahun 629 Masehi. Tragedi pembantaian di Arafah, lokasi penting dalam rangkaian ibadah haji, menorehkan tinta hitam di awal sejarah pelaksanaan ibadah ini. Detail peristiwa ini masih samar, namun dampaknya cukup signifikan untuk menghentikan pelaksanaan haji pada tahun tersebut. Kejadian ini menjadi bukti bahwa konflik dan kekerasan telah lama menjadi ancaman bagi kelancaran ibadah haji.
Sejarah kelam kembali terulang pada tahun 865 Masehi. Konflik antara Ismail bin Yousuf dan Kekhalifahan Abbasiyah Baghdad meletus di Arafah, mengakibatkan pembantaian ribuan jemaah haji yang tengah menjalankan ibadah. Peristiwa berdarah ini mengakibatkan pembatalan ibadah haji, menunjukkan bagaimana perselisihan politik dan peperangan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah suci ini.
Namun, tragedi paling memilukan dan berdampak paling besar dalam sejarah ibadah haji adalah tragedi Qaramithah (atau Qarmatian, Qaramithah) pada tahun 930 Masehi. Tragedi ini bukan sekadar insiden, melainkan sebuah pembantaian sistematis yang berlangsung selama sepuluh tahun berturut-turut, dari tahun 930 hingga 940 Masehi. Abu Tahir al-Janabi, pemimpin sekte heterodoks Qarmati yang berbasis di Bahrain, memimpin serangan brutal ke Tanah Suci, Makkah. Dalam serangan keji ini, kaum Qarmati membantai puluhan ribu jemaah haji. Angka korban tewas diperkirakan mencapai 30.000 jiwa, bahkan ada yang menyebut angka mencapai 100.000 jiwa. Kekejaman mereka tak terhentikan; mayat-mayat para jemaah yang tak berdosa dibuang ke sumur Zamzam, sumur suci yang menjadi sumber air bagi para peziarah.
Kekejaman kaum Qaramithah tak berhenti sampai di situ. Mereka juga menjarah Hajar Aswad, batu hitam suci yang menjadi kiblat bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah salat. Penjarahan ini menjadi simbol penghinaan terhadap nilai-nilai suci agama Islam. Akibat dari tragedi Qaramithah yang mengerikan ini, ibadah haji ditiadakan selama bertahun-tahun hingga Hajar Aswad berhasil direbut kembali oleh kaum Muslim. Ketakutan dan trauma yang mendalam di kalangan jemaah juga turut menyebabkan peniadaan ibadah haji selama periode tersebut. Tragedi Qaramithah merupakan catatan kelam yang tak terlupakan dalam sejarah ibadah haji, menunjukkan betapa besarnya ancaman terhadap keamanan dan kesucian Tanah Suci.

Selain pembantaian massal, wabah penyakit juga berkali-kali menyebabkan peniadaan atau pembatasan ibadah haji. Pada tahun 967 Masehi, wabah mematikan melanda Makkah, menewaskan ribuan manusia dan hewan. Wabah ini memaksa penyelenggaraan ibadah haji dihentikan untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.
Sekitar 15 tahun kemudian, konflik antara Kekhalifahan Abbasiyah dan Fatimiyah, dua kekuatan politik besar pada masa itu, mengakibatkan penangguhan ibadah haji selama delapan tahun, dari tahun 983 hingga 991 Masehi. Perseteruan politik antara kedua kekhalifahan ini menunjukkan bagaimana perselisihan antar kekuatan politik dapat berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah haji.
Perselisihan politik juga menyebabkan pembatasan ibadah haji pada tahun 1256 hingga 1260 Masehi. Selama lima tahun tersebut, hanya penduduk Hijaz, wilayah di mana Makkah berada, yang diizinkan menunaikan ibadah haji. Pembatasan ini menunjukkan bagaimana faktor politik dapat membatasi akses jemaah dari berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan ibadah haji.
Wabah penyakit kembali menjadi ancaman serius pada tahun 1831 Masehi. Wabah yang bermula dari India menyebar hingga ke Makkah, menewaskan tiga perempat dari jumlah jemaah haji yang berada di Makkah saat itu. Angka kematian yang sangat tinggi ini memaksa peniadaan ibadah haji untuk mencegah penyebaran wabah yang lebih luas.
Serangkaian epidemi yang melanda Makkah antara tahun 1837 hingga 1858 Masehi juga menyebabkan peniadaan ibadah haji sebanyak tiga kali, dan pembatasan akses ke Makkah diberlakukan selama hampir tujuh tahun. Wabah kolera yang terjadi pada tahun 1837, 1846, dan 1858 Masehi menewaskan puluhan ribu orang dan menyebabkan kepanikan massal. Pada tahun 1858 Masehi, pandemi kolera global bahkan memaksa jemaah asal Mesir melakukan evakuasi massal ke pantai Laut Merah untuk menjalani karantina. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya pelaksanaan ibadah haji terhadap ancaman wabah penyakit.
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 menjadi peristiwa terbaru yang menyebabkan pembatasan besar-besaran terhadap ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi jumlah jemaah haji hanya 1.000 orang pada tahun 2020, dan hanya mengizinkan warga Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2021. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan dan melindungi kesehatan para jemaah.
Sejarah panjang ibadah haji menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah ini tak lepas dari berbagai tantangan dan ancaman. Dari pembantaian massal hingga wabah penyakit, berbagai faktor telah menyebabkan peniadaan atau pembatasan ibadah haji selama berabad-abad. Kejadian-kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan, kesehatan, dan kesucian Tanah Suci, serta pentingnya kerjasama internasional dalam menghadapi ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji. Semoga catatan sejarah kelam ini menjadi pengingat agar kita senantiasa berdoa dan berusaha agar ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, lancar, dan khusyuk bagi seluruh umat Muslim di dunia.
