ERAMADANI.COM, SEMARAPURA – Sejak new normal mulai ramai diperbincangkan, terdapat banyak kendala yang dihadapi aparat/petugas terkait penerapan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus rapid test masuk ke Bali.
Tidak sedikit muncul protes dari sopir/awak kendaraan pembawa logistik ke Bali yang tetap harus dihadapi aturan tersebut dengan cara manusiawi.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan unsur Pecalang dan Relawan dalam melaksanakan tugas dan pemantauan penumpang yang menuju Bali di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi agar sesuai aturan PPDN.
Terkait hal ini, disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi ditemui di Denpasar, Ahad (21/06/2020).
“Regulasinya mengharuskan PPDN yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid tes negatif jika masuk ke Bali,” ujarnya.
Maka untuk memastikannya, Gugus Tugas Provinsi Bali telah bekerjasama dengan Pecalang dan Relawan Covid-19 Provinsi Bali.
Kerjasama ini dilakukan guna memastikan semua penumpang dan awak kendaraan lainnya yang akan menyeberang ke Bali telah mengikuti aturan PPDN.
Seperti melaksanakan rapid test dengan hasil negatif di terminal Sri Tanjung, Ketapang Banyuwangi.
Dewa Darmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pecalang dan relawan untuk memantau sekaligus memastikan aturan wajib rapid test berjalan lancar.
Selama masa pemantauan tersebut, Ia mengaku pihak gugus tugas memang mengalami kesulitan dalam memastikan pelaksanaan rapid test bagi PPDN yang didominasi oleh sopir angkutan logistik ke Bali.
“Memang terjadi kekroditan terutama di Terminal Sri Tanjung. Jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak sementara petugas yang bertugas di sana jumlahnya terbatas,” jelasnya. (HAD)