ERAMADANI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah melakukan penutupan terhadap sebuah money changer di Jalan Pratama, Kelurahan Tanjung Benoa. Tindakan penutupan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai perilaku curang pedagang valuta asing yang mencoba menipu para wisatawan.
Wayan Suharyana, Danru Satpol PP Kuta Selatan, pada Minggu (27/8) mengungkapkan bahwa penipuan oleh pedagang valuta asing dilakukan dengan memberikan jumlah uang yang tidak sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Upaya penipuan tersebut terungkap oleh calon korban. “Masalahnya bukan hanya seputar nilai uang, tetapi juga tentang citra pariwisata. Kita harus mencegah citra pariwisata tercoreng dan para wisatawan enggan datang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang upaya penipuan tersebut, Satpol PP Kuta Selatan bersama Tim Pengawasan Ketertiban Umum (Trantib) langsung mengambil tindakan. Pemilik money changer diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan mereka. “Karena mereka tidak dapat menunjukkan izin yang sah, kami terpaksa harus mengamankan papan tarif mereka. Langkah ini diambil untuk tujuan pembinaan,” ungkapnya.
Melansir dari balipost.com, Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, membenarkan bahwa tim telah memeriksa dokumen perizinan usaha di lokasi tersebut. Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dari instansi yang berwenang. “Kami langsung menutup tempat ini dan mengamankan bukti-bukti ke kantor Satpol PP BKO Kutsel,” tegasnya, sembari menyebutkan bahwa petugas juga menyita papan nama dan papan reklame sebagai barang bukti.
Ditegaskan bahwa tindakan akan diambil terhadap money changer yang terbukti menipu atau melanggar ketentuan. Tidak hanya di wilayah Kuta Selatan, tetapi juga di Kuta Utara.
Sebagaimana yang diketahui, operasional usaha valuta asing diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Dalam menjalankan usahanya, KUPVA BB harus memiliki kantor pusat dan kantor cabang. KUPVA BB yang sah memiliki logo dan sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.