• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Terpidana Pembunuhan Brigadir J dengan Alasan Berjasa Kepada Negara

Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Terpidana Pembunuhan Brigadir J dengan Alasan Berjasa Kepada Negara

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini, Peristiwa
1 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau J.

Dalam putusan MA yang diterbitkan, salah satu alasan utama pembatalan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah pengakuan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ini telah memberikan jasa berharga kepada negara.

Alasan ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mempertimbangkan untuk memberlakukan hukuman yang lebih ringan kepada terpidana.

Melansir dari kabar24.bisnis.com, Dokumen putusan MA menyatakan, “Hakim juga wajib mempertimbangkan karakter baik dan buruk dari terdakwa. Riwayat hidup dan situasi sosial terdakwa tetap harus diperhitungkan.

Ferdy Sambo, ketika menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, memiliki jasa dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjalankan hukum di negara ini.”

Fakta bahwa pembunuhan Brigadir J dipicu oleh peristiwa di Magelang yang mempengaruhi emosi Sambo, juga dianggap sebagai pertimbangan.

Meskipun ini tidak menghapuskan pidana, “Pertimbangan ini tetap menjadi faktor dalam menentukan hukuman yang adil bagi terdakwa, terkait alasan di balik tindakan kriminalnya,” seperti tertera dalam dokumen yang sama.

Alasan lain untuk pembatalan vonis mati oleh MA adalah penerapan pedoman pemidanaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana dan pandangan politik hukum pidana nasional setelah diberlakukan UU 1/2023 tentang KUHP.

Harap dicatat bahwa kasus ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Tersirat bahwa Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pandangan berbeda mengenai perkara ini, dengan keduanya menginginkan agar hukuman mati tetap diberlakukan kepada Sambo.

Tags: #alasan#AlasanBerjasa#ferdysambo#hukuman#hukumanmati#jasanegara#KeadilanHukum#mahkamahagung#Terpidana#VonisMatiBatalBrigadirJputusanMA
Previous Post

Gempa Kuat dengan Magnitudo 7,4 Guncang Denpasar Bali: Warga Berbagi Pengalaman dan Kewaspadaan

Next Post

Guru Gunduli Siswi yang Tidak Memakai Hijab: Kontroversi Tindakan dalam Pendidikan Lamongan

benlaris

benlaris

Next Post
Guru Gunduli Siswi yang Tidak Memakai Hijab: Kontroversi Tindakan dalam Pendidikan Lamongan

Guru Gunduli Siswi yang Tidak Memakai Hijab: Kontroversi Tindakan dalam Pendidikan Lamongan

Kontroversi Pemilihan Akhir Pemain: Rivan Nurmulki Tidak Masuk dalam Daftar Tim Voli Asian Games 2023

Kontroversi Pemilihan Akhir Pemain: Rivan Nurmulki Tidak Masuk dalam Daftar Tim Voli Asian Games 2023

Kalangan Pelaku Pariwisata Bali Optimistis Pemilu 2024 Tak Ganggu Industri Pariwisata yang Sedang Bangkit

Kalangan Pelaku Pariwisata Bali Optimistis Pemilu 2024 Tak Ganggu Industri Pariwisata yang Sedang Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.