ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres terkait investasi industri minuman keras atau miras. Keputusan itu Jokowi ambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, memang menuai polemik.
Banyak pihak menyampaikan suara penolakan mereka, di antaranya ialah Wakil Ketua MUI, KH Anwar Abbas dan Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.
Selain itu, ada Amien Rais yang dengan tegas menolak Perpres tersebut. Ia bahkan mengatakan langkah Jokowi membubuhkan tanda tangan untuk Perpres itu sebagai langkah yang fatal secara moral dan secara politik.
Amien juga mengatakan bahwa langkah itu bagai menantang Allah dan kebenaran Al-Qur’an.
“Kalau Anda nekat, ya, urusan Anda bukan dengan kita.
Kita cuma rakyat, ya, tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Qur’an.
Ya silakan terus saja, saya ucapkan selamat,”
Amien Rais dalam Youtube Channel Amien Rais Official, Senin (1/3/21).
Oleh karena banyaknya penolakan dan juga memperhatikan berbagai masukan. Akhirnya, Jokowi memutuskan mencabut Perpres itu.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tuturnya.
(ITM)