• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Eceran

Perdagangan Eceran Miras Masih Ada di Perpres. - (Foto: akuratnews.com).

Perdagangan Eceran Miras Masih Ada di Perpres

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
339
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Setelah mendapat hujan protes dari berbagai kalangan, akhirnya pada Selasa (2/3/21), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi baru industri minuman keras atau miras. Meski demikian, dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, perdagangan eceran minuman keras masih mendapat izin.

Presiden mencabut aturan itu setelah menerima masukan-masukan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah.

Di luar masukan-masukan itu, Pemprov Papua justru menyatakan penolakan terhadap Perpres tersebut.

Meski Papua masuk dalam salah satu wilayah terbuka bagi investasi industri minuman keras, tetapi aturan tersebut bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran minuman keras.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain,

dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,

bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol,

saya nyatakan dicabut,”

Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (2/3/21)

Melansir kumparan.com, sebelumnya, investasi industri minuman keras itu pemerintah izinkan di 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Peraturan itu tertuang dalam nomor 31, 32, dan 33 lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Meski aturan investasi baru terkait minuman keras telah Presiden cabut, pada nomor 44 dan 45 lampiran Perpres tersebut, terdapat aturan terkait perdagangan eceran minuman keras beralkohol.

Bunyi nomor 44 itu menyatakan perdagangan eceran minuman keras beralkohol dilakukan melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.

Sementara pada nomor 45 mengatur secara spesifik perdagangan eceran minuman keras beralkohol di kaki lima. (ITM)

Tags: BaliDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaMirasMiras BeralkoholPerdagangan Eceran MirasPerpres Investasi Miras Resmi Dicabut
Previous Post

Sah! Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Next Post

Jemaah Haji 2021 Wajib Vaksinasi COVID-19

benlaris

benlaris

Next Post
Jemaah

Jemaah Haji 2021 Wajib Vaksinasi COVID-19

Jenis Hati

Inilah 3 Jenis Hati yang Cerminkan Diri

Food Festival

Peluang Bali Ekspor Komoditas Pertanian ke Jepang Melalui Food Festival

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.