ERAMADANI.COM, ARAB SAUDI – Ada peraturan baru terkait jemaah ibadah haji tahun ini. Kemenkes Saudi menyampaikan melalui surat kabar lokal, Okaz, hanya jemaah yang telah divaksin COVID-19 yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji.
“Vaksinasi akan menjadi syarat utama untuk berpartisipasi (ibadah haji),”
Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al- Rabiah, seperti laporkan dari surat kabar Saudi, Okaz, mengutip laman Middle East Monitor, Selasa (2/3/21)
Adapun pernyataan ini Arab Saudi sampaikan setelah pada 2020 lalu Saudi membatasi jemaah haji dan ibadah umrah.
Pada 2020 Kerajaan Saudi hanya memperbolehkan sekitar 1.000 jemaah haji.
Sementara mayoritas yang mendapat izin kala itu ialah warga Saudi dan warga asing yang tinggal di negaranya.
Kerajaan Saudi memberlakukan ketentuan ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Saudi.
Melansir kumparan.com, hingga 3 Maret 2021 ini, Saudi telah melaporkan 377 ribu kasus corona. Sebanyak 6500 di antaranya meninggal dunia.
Sementara terkait mekanisme pelaksanaan haji 2021, Arab Saudi masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, apakah masih sama dengan tahun 2020 atau ada perubahan.
Selama ini Arab Saudi juga telah mewajibkan jemaah haji mendapatkan vaksinasi meningitis, untuk mencegah penyakit yang menyebabkan peradangan otak. (ITM)




