ERAMADANI.COM – Polisi mengimbau pengusaha rental kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor untuk waspada saat menyewakan kendraannya.
Pasalnya, banyak WNA penyewa kendaraan yang terpantau terkena tilang elektronik ( ETLE).
“Sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh warga negara asing, yang disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap aturan lalulintas yang berlaku. Apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan ETLE, yang terpasang di beberapa titik,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Bayu Satake, Rabu 18 Januari 2023.
Dikatakan, sebelum menyewakan kendaraan, agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Tak hanya itu, pemilik rental mobil maupun motor pun diminta untuk selalu mengutamakan Kamseltibcarlantas dalam berkendara.
Menurut Kombes Bayu Satake, hal tersebut sangat penting diberikan oleh para pemilik rental.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Satake meminta kerjasamanya kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor, agar memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan. Yang mana penyewa harus selalu mematuhi aturan lalulintas yang berlaku.
Aturan dasar tersebut seperti menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain HP, serta aturan lalulintas lainnya.
Tak hanya itu, penyewa juga diharapkan selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.
Jika memang diperlukan para pemilik rental bahkan diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA tersebut.
Mengingat, para wisatawan tidak terlalu hapal jalan yang akan mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali.