• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Zakat

Bunga-Bunga Sedekah dan Zakat - Ilustrasi Kiblat.net

Punya Hutang Bukan Alasan Tak Mengeluarkan Zakat

admin by admin
in Bali, Harmoni, Inspirasi, Kabar
0 0
0
398
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, BALI – Mengeluarkan zakat adalah hal yang wajib dilakukan oleh orang Islam atau muslim yang telah memenuhi syarat. Ada 2 zakat yang wajib di keluarkan yaitu zakat fitrah dan Zakat mal . Zakat fitrah di keluarkan saat bulan Ramadhan dan Zakat mal di keluarkan setelah melalui syarat-syarat tertentu.

Namun masalah yang sering terjadi saat ini adalah banyak muslim yang sudah harus membayar zakat mal tetapi tidak membayarnya. Alasan yang sering di gunakan adalah masih berhutang atau mempunyai pinjaman.

Seperti yang di ungkapkan pakar perencana keuangan Aidil Akbar yang di lansir oleh detikFinance , “Banyak orang yang berdalih bahwa saya tidak wajib zakat karena saya masih punya utang,” tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).

Akbar menjelaskan bahwa muslim yang beralasan utang, Namun utangnya untuk membeli hal lain selain kebutuhan sehari-hari maka tetap wajib menggeluarkan zakat. Jika dia berhutang untuk beli motor, cicilan rumah dan hal-hal sejenis itu maka muslim tersebut tetap wajib mengeluarkan zakat.

“Jadi yang masuk utang itu adalah utang yang dipakai dia untuk menghidupi keluarga. Selama utang itu dipakai untuk menghidupi keluarga, dia berarti masuk kategori fakir miskin yang terbelit utang. Nah, mereka ini lah yang tidak wajib zakat,” jelas Akbar mengenai jenis hutang seorang muslim yang tetap wajib membayar zakat. (IAA)

Tags: HutangRamadhanZakat
Previous Post

Rangkul Napi Lapas Tabanan, Komunitas Pemuda Al-Fath Adakan Buka Puasa Bersama

Next Post

Yuk Intip Serunya Dapur Ramadhan ACT-MRI Denpasar!

admin

admin

Next Post
Dapur Ramadhan

Yuk Intip Serunya Dapur Ramadhan ACT-MRI Denpasar!

Safari Ramadhan NU Care - LazisNU

Khidmat Safari Ramadhan NU care - LazisNU Bali, Komitmen Membangun Ekonomi Masyarakat

Mudik

Lebaran Care Campaign, Program Mitshubishi Sambut Mudik Ramadhan 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.