ERAMADANI.COM, BALI – Mengeluarkan zakat adalah hal yang wajib dilakukan oleh orang Islam atau muslim yang telah memenuhi syarat. Ada 2 zakat yang wajib di keluarkan yaitu zakat fitrah dan Zakat mal . Zakat fitrah di keluarkan saat bulan Ramadhan dan Zakat mal di keluarkan setelah melalui syarat-syarat tertentu.
Namun masalah yang sering terjadi saat ini adalah banyak muslim yang sudah harus membayar zakat mal tetapi tidak membayarnya. Alasan yang sering di gunakan adalah masih berhutang atau mempunyai pinjaman.
Seperti yang di ungkapkan pakar perencana keuangan Aidil Akbar yang di lansir oleh detikFinance , “Banyak orang yang berdalih bahwa saya tidak wajib zakat karena saya masih punya utang,” tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).
Akbar menjelaskan bahwa muslim yang beralasan utang, Namun utangnya untuk membeli hal lain selain kebutuhan sehari-hari maka tetap wajib menggeluarkan zakat. Jika dia berhutang untuk beli motor, cicilan rumah dan hal-hal sejenis itu maka muslim tersebut tetap wajib mengeluarkan zakat.
“Jadi yang masuk utang itu adalah utang yang dipakai dia untuk menghidupi keluarga. Selama utang itu dipakai untuk menghidupi keluarga, dia berarti masuk kategori fakir miskin yang terbelit utang. Nah, mereka ini lah yang tidak wajib zakat,” jelas Akbar mengenai jenis hutang seorang muslim yang tetap wajib membayar zakat. (IAA)