Puasa Tarwiyah, amalan sunnah yang dikerjakan pada tanggal 8 Zulhijah, sehari sebelum puasa Arafah, merupakan bagian integral dari rangkaian ibadah sunnah yang dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Meskipun tidak terdapat hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkan puasa Tarwiyah sebagai amalan tersendiri, kedudukannya sebagai bagian dari rangkaian ibadah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW memberikan bobot signifikan terhadap amalan ini. Keutamaan puasa Tarwiyah tercakup dalam anjuran umum untuk memperbanyak amal ibadah di sepuluh hari awal Zulhijah, periode yang Rasulullah SAW sebut sebagai waktu yang paling dicintai Allah SWT untuk menerima amal hamba-Nya.
Landasan Hukum dan Hadits yang Berkaitan:
Ketiadaan hadits shahih yang secara spesifik membahas puasa Tarwiyah telah memunculkan beragam pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa tidak ada dalil yang kuat untuk mensunahkan puasa Tarwiyah secara mandiri. Namun, pendapat ini tidak serta-merta membatalkan amalan tersebut. Sebab, puasa Tarwiyah dapat dimaknai sebagai bagian tak terpisahkan dari anjuran memperbanyak ibadah di sepuluh hari pertama Zulhijah, seperti yang tercantum dalam berbagai hadits.
Salah satu hadits yang sering dikaitkan dengan puasa Tarwiyah, meskipun derajatnya dhaif (lemah), berbunyi: "Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun." (Musnad Firdaus Juz II). Hadits dhaif ini, meskipun tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat, menunjukkan adanya keyakinan di kalangan umat Islam tentang keutamaan puasa Tarwiyah. Penting untuk diingat bahwa hadits dhaif tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun dapat dijadikan sebagai informasi tambahan dan renungan.
Hadits yang lebih kuat dan relevan adalah hadits yang diriwayatkan oleh istri Rasulullah SAW, Hafshah RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan empat amalan: puasa Asyura, puasa sepuluh hari di bulan Zulhijah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat sunnah dua rakaat sebelum Subuh. (HR Ahmad dan An Nasa’i). Hadits ini secara tidak langsung mendukung anjuran berpuasa di sepuluh hari awal Zulhijah, yang mencakup puasa Tarwiyah.

Hadits lain yang relevan adalah riwayat dari Ibnu Abbas RA yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW: "Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah, selain sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan setahun berpuasa, dan satu malam mendirikan salat malam setara dengan saat pada malam Lailatul Qadar." (HR Tirmidzi). Hadits ini menekankan keutamaan seluruh amal ibadah, termasuk puasa, yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Puasa Tarwiyah, sebagai bagian dari periode tersebut, otomatis turut mendapatkan keutamaan yang sama.
Hukum Puasa Tarwiyah:
Berdasarkan kajian hadits dan pendapat ulama, hukum puasa Tarwiyah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah berarti amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Meskipun tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan, anjuaran untuk melaksanakannya cukup kuat mengingat konteksnya dalam rangkaian ibadah sepuluh hari pertama Zulhijah. Oleh karena itu, melakukan puasa Tarwiyah sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
Waktu Pelaksanaan Puasa Tarwiyah:
Puasa Tarwiyah dilakukan pada tanggal 8 Zulhijah. Penentuan tanggal 8 Zulhijah setiap tahunnya bergantung pada hasil sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, waktu pelaksanaan puasa Tarwiyah akan berbeda setiap tahunnya.
Keutamaan Puasa Tarwiyah:
Keutamaan puasa Tarwiyah bersumber dari keutamaan seluruh amal ibadah yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Zulhijah. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada perbuatan yang lebih disukai Allah SWT daripada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Para sahabat bertanya, ‘Walaupun jihad di jalan Allah, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Iya benar. Kecuali orang-orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian yang mati selama-lamanya (menjadi syahid)." (HR Bukhari, Ahmad, dan Tirmidzi).
Hadits ini menegaskan bahwa keutamaan amal saleh di sepuluh hari awal Zulhijah bahkan melebihi keutamaan jihad fi sabilillah, kecuali bagi syuhada (orang yang gugur syahid di medan jihad). Puasa Tarwiyah, sebagai bagian dari amal saleh di periode tersebut, otomatis mendapatkan keutamaan yang luar biasa.
Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah:
Meskipun keduanya merupakan amalan sunnah yang dilakukan berdekatan dan sama-sama berada dalam periode sepuluh hari pertama Zulhijah, puasa Tarwiyah dan puasa Arafah memiliki beberapa perbedaan:
-
Waktu Pelaksanaan: Puasa Tarwiyah dilakukan pada tanggal 8 Zulhijah, sedangkan puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
-
Keutamaan: Kedua puasa memiliki keutamaan yang besar karena berada di sepuluh hari awal Zulhijah. Namun, puasa Arafah memiliki keutamaan tambahan, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah RA.
-
Niat: Niat merupakan bagian penting dalam ibadah. Lafaz niat puasa Tarwiyah dan puasa Arafah berbeda. Niat puasa Tarwiyah: "Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillāhi ta’āla." (Aku niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala). Niat puasa Arafah: "Nawaitu shauma ‘arafaata sunnatan lillāhi ta’āla." (Aku niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala).
Kesimpulan:
Puasa Tarwiyah, meskipun tidak memiliki hadits shahih yang secara eksplisit menyebutkannya, merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena termasuk dalam rangkaian ibadah di sepuluh hari pertama Zulhijah, periode yang memiliki keutamaan luar biasa. Melaksanakan puasa Tarwiyah merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih pahala yang besar. Namun, penting untuk diingat bahwa amalan ini tetap bersifat sunnah, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukannya. Semoga uraian di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang puasa Tarwiyah dan mendorong umat Islam untuk senantiasa meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT.



