ERAMADANI.COM, JAKARTA – Melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN), Airlangga Hartarto, pemerintah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Keputusan itu Jokowi sampaikan usai memimpin rapat terbatas soal perkembangan penanganan Covid-19, Kamis (21/1/21).
“Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai 8 Februari,” terang Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM.
Melansir dari kumparan.com, Instruksi mendagri itu nantinya kan menjadi rujukan kepala daerah untuk membuat aturan turunan terkait implementasi PPKM.
“Pak Mendagri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri
dan diharapkan masing-masing gubernur mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional,
kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan BOR di atas nasional.”
Airlangga Hartarto
Sejumlah parameter yang menjadi latar belakang pemerintah memperpanjang PPKM itu antara lain kasus mingguan di 52 Kab/Kota masih naik, sementara yang turun hanya di 21 Kab/Kota.
Selain itu, kasus aktif di 46 Kab/Kota masih naik.
“Kemudian terkait kematian 44 Kab/Kota masih ada kenaikan dan 29 Kab/Kota turun dan kesembuhan 33 Kab/Kota mengalami penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap,” kata Airlangga.
Perpanjangan PPKM, Ada Peraturan yang Berubah
Sementara walau pemerintah memperpanjang waktu PPKM, terdapat sejumlah ketentuan yang berubah, salah satunya terkait batas waktu operasional mal dan restoran.
Batas waktu operasional mal dan restoran sebelumnya hanya sampai pukul 19:00, tetapi kini sampai pukul 20:00.
“Ini minta dievaluasi dan terhadap pembatasan yang diatur ada perubahan,
yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7,
karena ada beberapa daerah yang agak flat maka diubah sampai jam 8 malam.”
Airlangga Hartarto
Adapun ketentuan yang masih berlaku ialah mulai dari Work From Home hingga penutupan fasilitas umum.
“Lainnya tetap, perkantoran 75 persen WFH, belajar mengajar daring, sektor esensial tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja, mal sampai jam 8 malam,” paparnya.
“Dine in 25 persen, ibadah 50 persen, fasilitas umat ditutup. Kemudian tentunya terkait transportasi diatur masing-masing Pemda. Jadi, itu keputusan rapat hari ini,” tutupnya. (ITM)




