ERAMADANI.COM, JAKARTA – Setelah mendapat hujan protes dari berbagai kalangan, akhirnya pada Selasa (2/3/21), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi baru industri minuman keras atau miras. Meski demikian, dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, perdagangan eceran minuman keras masih mendapat izin.
Presiden mencabut aturan itu setelah menerima masukan-masukan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah.
Di luar masukan-masukan itu, Pemprov Papua justru menyatakan penolakan terhadap Perpres tersebut.
Meski Papua masuk dalam salah satu wilayah terbuka bagi investasi industri minuman keras, tetapi aturan tersebut bertentangan dengan Perda yang melarang peredaran minuman keras.
Melansir kumparan.com, sebelumnya, investasi industri minuman keras itu pemerintah izinkan di 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Peraturan itu tertuang dalam nomor 31, 32, dan 33 lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Meski aturan investasi baru terkait minuman keras telah Presiden cabut, pada nomor 44 dan 45 lampiran Perpres tersebut, terdapat aturan terkait perdagangan eceran minuman keras beralkohol.
Bunyi nomor 44 itu menyatakan perdagangan eceran minuman keras beralkohol dilakukan melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.
Sementara pada nomor 45 mengatur secara spesifik perdagangan eceran minuman keras beralkohol di kaki lima. (ITM)