ERAMADANI.COM – Keinginan Pemkot Denpasar mendapatkan hibah 14 titik lahan milik aset Kabupaten Badung, tidak sepenuhnya berhasil. Beberapa aset yang dimohonkan tidak disetujui Badung. Salah satunya, yakni Lapangan Lumintang.
Selain Lapangan Lumintang, lahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar dan Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar juga tidak dihibahkan ke Pemkot. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, Senin (31/7) mengatakan Pemkot Denpasar meminta sebanyak 14 aset di kawasan Kota Denpasar yang saat ini digunakan sebagai gedung perkantoran, sekolah, dan 1 lapangan yakni Lapangan Lumintang.
Namun tiga diantaranya menurut dia belum disetujui dihibahkan karena DPRD Badung dan Pemerintah Badung sepakat hanya menghibahkan 11 aset saja. “Dari Badung ada tiga aset yang belum disetujui salah satunya lapangan Lumintang. Jadi kami Terima 11 aset sementara ini,” jelasnya.
Melansir dari balipost.com, Sementara Pemkot Denpasar akan menghibahkan lahan milik PDAM Denpasar seluas 11.610 meter persegi atau 11,6 are dari luas lahan yang dimiliki seluas 39.930 meter persegi atau 39,9 are. Lahan 11,6 are tersebut saat ini masih dimanfaatkan PDAM Badung sebagai gantinya.
Menurut Kusumawati, tiga lahan tersebut masih tetap diberikan untuk pinjam pakai seperti sebelumnya. Akan tetapi, untuk tiga aset tersebut kata dia masih akan terus ditindaklanjuti dengan melakukan pendekatan ke BPKAD Badung.
Sebab, komunikasi antara Pemkot Denpasar dan Badung masih cukup baik. “Kita masih tetap diberikan pinjam pakai tiga tempat itu. Kami tetap berkomunikasi dengan BPKAD Badung, kami juga akan terus melakukan pendekatan. Mereka tidak serta merta tidak memberikan namun tetap masih ada peluang untuk dihibahkan,” imbuhnya.