ERAMADANI.COM – Relawan Indonesia Bersatu Melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi
Laporan telah disampaikan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, dan telah diterima serta teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.
Laporan ini menuduh bahwa Rocky dan Refly telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Melansir dari suara.com, Lisman menyatakan bahwa sebagai relawan dan masyarakat Indonesia, mereka sangat terganggu dengan pernyataan yang diduga penghinaan ini dan hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, mereka melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Selain Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan karena diduga sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan Rocky terhadap Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut disebarkan melalui akun YouTube milik Refly Harun dan telah ditonton oleh puluhan ribu orang, yang saat ini masih aktif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, menyatakan bahwa laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam prosesnya, tiga orang saksi telah diperiksa oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk Lisman sebagai pihak pelapor.