• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Ribuan Ponsel Ilegal Akan Diblokir! iPhone Mendominasi Daftar Pendaftaran IMEI Tak Sesuai Prosedur

Ribuan Ponsel Ilegal Akan Diblokir! iPhone Mendominasi Daftar Pendaftaran IMEI Tak Sesuai Prosedur

admin by admin
in Berita, Headline, Kabar, Opini, Teknologi, Warga Net
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan.

Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Pertama, melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat,” kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).

Melansir dari tekno.kompas.com, Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data. “Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F,” ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. “Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” lanjut Adi. Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu. Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias “no service”.

Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Tags: Bareskrim PolriIMEIiphoneKementerian PerindustrianPemblokiran IMEIPonselSinyal Selulerteknologi
Previous Post

Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Lolos ke Akademi Kepolisian 2023

Next Post

Pemkot Denpasar Gagal Dapatkan Seluruh Hibah Aset Badung, Lapangan Lumintang Tidak Disetujui

admin

admin

Next Post
Pemkot Denpasar Gagal Dapatkan Seluruh Hibah Aset Badung, Lapangan Lumintang Tidak Disetujui

Pemkot Denpasar Gagal Dapatkan Seluruh Hibah Aset Badung, Lapangan Lumintang Tidak Disetujui

Kontroversi Atas Presiden: Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya

Kontroversi Atas Presiden: Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya

Petugas Dinas PUTR Buleleng Dapat Hadiah Total 135 Ayam Merah sebagai Penghargaan atas Pengumpulan Sampah Plastik

Petugas Dinas PUTR Buleleng Dapat Hadiah Total 135 Ayam Merah sebagai Penghargaan atas Pengumpulan Sampah Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.