ERAMADANI.COM, NEGARA – Pasien probable asal Kelurahan Dauh Waru, Jembrana meninggal dunia usai terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (28/9/20).
Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 69 tahun ini meninggal saat menjalani perawatan ICU di RSU Negara.
Pihak keluarga meminta segera menguburkan jenazah meski hasil swab test belum keluar, proses pemakaman dilakukan dengan standar penanganan Covid-19.
Pasien tersebut telah menambah daftar jumlah pasien probable meninggal dunia akibat virus Corona di Kabupaten Jembrana.
Dilansir dari radarbali.jawapos.com, dari total dua pasien probable yang meninggal saat menjalani perawatan di RS Umum Negara, satu di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan uji tes swab.
Pasien probable lainnya meninggal pada Selasa, 29 September 2020, ia seorang laki-laki yang berasal dari Kelurahan Loloan Timur, dari hasil swab test yang dilakukan hasilnya negatif.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, I Gusti Agung Putu Arisantha, membenarkan terkait pasien probable yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Hasil swab pasien memang positif, tetapi karena meninggal sebelum hasil swab keluar, maka pasien tetap terdata sebagai probable dan sudah dimakamkan,” ujar Arisantha.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan melalui contact tracing, untuk mengetahui siapa saja yang melakukan kontak erat dengan pasien sebelumnya.
Berdasarkan data ter-update infocorona.baliprov.go.id/, per 30 September 2020, jumlah pasien positif di Jembrana mencapai 302 orang, pasien sembuh mencapai 232 orang, pasien meninggal sebanyak 6 orang, dan yang sedang dalam perawatan sebanyak 64 orang.
Secara akumulatif, di Provinsi Bali total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 8878 orang, dalam perawatan sebanyan 1238 orang, pasien sembuh mencapai 7365 orang, dan pasien meninggal sebanyak 275 orang.
Perlu diingat bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti beberapa istilah dalam penanganan Covid-19.
Termasuk penyebutan status ODP, PDP, dan OTG dengan istilah-istilah baru.
Mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan beberapa istilah baru itu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, salah satunya adalah istilah Pasien Probable.
Pasien probable merupakan orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia.
Namun, belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa orang bersangkutan positif Covid-19.
Untuk memastikan atau mengonfirmasi kasus Covid-19, seseorang perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swab tenggorokan. (LWI)




