ERAMADANI.COM, BANGLI – Area Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur mengalami kebakaran, lokasinya tepat di hutan Bukit Payangan, Gunung Batur. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan TNI-POLRI beserta kelompok masyarakat peduli api turut membantu upaya pemadaman api.
Api muncul pada Selasa 29 September 2020, tepatnya pukul 17:00 WITA. Titik api berada di pinggir jalan aspal jalur Bubung Kelambu-Culali.
Akan tetapi, pada Rabu, 30 Sepetember 2020, api kembali muncul sekitar pukul 02:00 WITA.
Adapun usaha pemadaman api terkendala oleh sulitnya medan yang dilalui damkar, sebab sebagian lokasi kebakaran hutan itu berada di dataran tinggi tebing bukit.
“Tapi kita terbantu dengan mobil damkar yang masih bisa menjangkau beberapa yang di bawah,” ujar Sulistyo Widodo selaku Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Bali, dilansir dari balipost.com.
“Untuk yang lokasinya di atas dan curam, tidak memungkinkan ke sana, ya kita buat pencegahan supaya api tidak merambat,” imbuhnya.
Pascakebakaran yang terjadi di hutan Bukit Payangan, Gunung Batur, Polres Bangli tengah melakukan olah TKP.
Identifikasi yang dilakukan oleh Polres Bangli dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan.
Berdasarkan hasil olah TKP, terdapat upaya pembukaan lahan baru di lokasi tersebut. Lokasi api itu berjarak 50 meter dari titik awal munculnya api.
“Di sana ada penebangan pohon dan pembakaran dari sisa ranting. Kami duga ini merupakan sumber api yang kemungkinan melompat dan menjadi sumber kebakaran hutan yang terjadi semalam.”
Kapolres Agung Dhana.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan hal tersebut masih dugaan.
Saat ini untuk mencari kepastian terjadinya kebakaran tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan serta mencari oknum pelaku yang melakukan pembukaan secara illegal seperti ini.
Agung Dhana menambahkan, terkait dengan total luas hutan yang terbakar saat ini masih dihitung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Namun, pihaknya memperkirakan luas kebakaran tersebut mencapai 1 hektar lebih, dengan yang terbakar sebagian besar itu di bukit yang terjal.
Jika dugaan kepolisian benar, kebakaran itu terkait upaya pembukaan lahan, maka hal itu melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (LWI)




