ERAMADANI.COM, DENPASAR – (26/10/2019) Sabtu lalu, operasi zebra resmi dilakukan serantak di seluruh Indonesia yang digelar hingga tanggal (05/11/2019) mendatang.
Untuk melakukan pemeriksaan surat surat mengemudi SIM, STNK dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Operasi Zebra Agung 2019 diadakan di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, sekitar pukul 09.00 WITA pagi.
Dari ratusan pengendara motor yang terjaring razia, polisi mengamankan 12 STNK, 15 SIM, dan 4 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Dalam razia ini Polda Bali menerjunkan personel gabungan dari fungsi Lalu Lintas, Samapta, Propam, Intelkam, TI Pol, Dokkes dan Humas Polda Bali.
Operasi Zebra Agung 2019 kali ini menyasar pelanggar, yaitu tidak membawa STNK, SIM, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan maksimum, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai.
Kasasubsatgas Dakgar Kompol I Wayan Suka, S.H. mengatakan kegiatan Operasi Zebra Agung 2019 mengedepankan penegakan hukum secara humanis.
Disertai dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Bali
Adapun tindakan preemtif yang dilakukan pihak kepolisian kepada masyarakat adalah memberi pemahaman dan pengetahuan dalam mencegah kejahatan.
Sedangkan, preventif pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Bali tidak pilih kasih dalam menindak pengendara yang melakukan pelanggaran terutama yang tidak menggunakan helm.
Selain memberi tilang, kami juga memberi teguran simpatik kepada pengendara yang kedapatan menggunakan headshet saat berkendaraan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang untuk menaati peratiran lalu lintas demi terciptanya keselamatan berkendaraan di Bali. (HAD)