ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kamis (24/10/2019) lalu, Bambang Santoso menyampaikan pandangannya terkait berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan RUU Provinsi Bali.
Hal ini disampaikanya kepada Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster saat kunjungan kerja (kunker) DPD RI di kantor Gubernur Bali, JL Basuki Rahmat No 1 Denpasar.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI DR H Mahyudin senator asal Kalimantan Timur.
Pandangan Bambang Santoso Soal UU JPH

Menurut Bambang Santoso, masyarakat Bali tidak perlu khawatir dengan RUU JPH. Sebab mayoritas Umat Bali adalah penganut ajaran Agama Hindu. Tentu berlakunya Undang undang tersebut menjadi spesial di Pulau Bali
Menyikapi usulan RUU Provinsi Bali berdasar penjelasan Gubernur Bali merupakan cerminan kebhinekaan dalam wadah NKRI.
Jika demikian , maka menurut Bambang di dalam RUU tersebut berlandaskan azas keseteraan dan keadilan.
Maka secara otomatis dirinya bersama dengan unsur DPD RI akan mengawal secara maksimal dan memperjuangkan sepanjang untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat di daerah.
Ia mengibaratkan Gubernur Bali sebagai penjahit profesional yang bisa merajut keberagaman sehingga terjalin harmonisasi dalam berbagai aspek di Bali.
Kunjungan Dinas DPD Senator Bali

Bambang Santoso adalah sosok seorang dai dan pengusaha yang telah lama berkecimpung dalam berbagai organisasi dan lembaga non pemerintah.
Ia dilahirkan di kota para pahlawan tempat kelahiran Raden Ajeng Kartini yaitu Jepara, Jawa tengah, pada 1 Desember 1969.
Pada periode 2019-2024 ini, ia dipercaya sebagai wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia DPD-RI mewakili Provinsi Bali.
Kemenangannya diharapkan dapat membawa angin segar toleransi dan mengangkat pulau Bali sebagai contoh pulau kebhinekaan di Indonesia.
Ia juga, ketua Dewan Masjid Indonesia DMI provinsi Bali dan juga ketua Majelis Ulama Indonesia MUI provinsi Bali bidang kemakmuran masjid.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPD-RI dan MPR-RI di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2019 lalu.
Ia berikrar dan berjanji bahwa selama ia menjabat akan menghibahkan 100% gaji pokoknya kepada salah satu lembaga independen di Provinsi Bali agar disalurkan dan dirasakan masyarakat kemanfaatannya lebih luas.
Pergerakan Yang Direncanakan

Sebelum ditunjuk oleh MUI Provinsi Bali sebagai calon anggota DPD-RI mewakili umat Bali 2018 silam, ia sudah lebih dulu berkhidmat dan berjibaku kepada rakyat Bali.
Ia pernah menjadi delegasi dari Bali mewakili umat Islam Bali saat ricuh dan bentrokan antar warga Balinuraga (warga Bali asli) dan warga desa Agong, Lampung Selatan yang sempat viral 2012 akhir silam.
Ia juga ikut andil sebagai media penyambung lidah dan silaturahim antara aparat keamanan dan para tokoh muslim di Bali.
Saat insiden persekusi Ust. Abdul Somad (UAS) yang membuat heboh seluruh umat Islam di Indonesia khususnya di Bali akhir 2017 silam.
Ia juga pernah menjadi delegasi Muhibbah Da’i Serumpun dan Pelopor Gerakan Islam Moderat di 5 negara ASEAN.
Untuk membangun silaturahmi dan menyerukan gerakan Islam Wasathy atau Islam Moderat yang menolak keras paham radikal dan ekstrimisme. (HAD)