ERAMADANI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti penyebaran Covid-19 di Bali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali imbau Jamaah untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu, tetapi mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing.
Hal ini juga menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, surat Gubernur Bali Nomor 7194 tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut terkait penyebaran virus corona di Bali.
Senada juga dengan Imbauan Dewan masjid Indonesia Provinsi Bali Nomor 04/DMI.I/III/2020, dan hasil rapat koordinasi kementerian agama Provinsi Bali.
Kemudian MUI dan DMI Provinsi Bali pada Ahada (22/03/2020) kemarin di Denpasar, menyikapi peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran corona.
MUI Bali Imbau Jamaah Untuk Shalat di Rumah
Adapun pernyataan sikap bersama tersebut terkait penyebaran virus corona di Bali adalah sebagai berikut:
- Meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau mushala termasuk ibadah shalat jumat.
- Melaksanakan ibadah shalat lima waktu di tempat tingal masing masing.
- Meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri guna mencegah risiko covid-19 dengan menjaga jarak aman (self distancing) dalam berinteraksi serta melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Dana penangulangan tanggap darurat penyebaran covid-19 bersumber dari masjid/mushala, Lembaga Zakat (Baznas/Laz) dan sumber lain yang tidak mengingakat dikoordinirr oleh Crisis Centre MUI provinsi Bali Rekening Bank Mega Syariah Nomor 1000164688.
- Agal mengamalkan doa qunud nazilah dalam setiap shalat wajib.
- Sikap bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berfikit tanggal 30 Maret 2020.
Pernyataan sikap bersama ini, diminta untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan sebaik baiknya oleh masyarakat. (MYR)