ERAMADANI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada awal pekan ini. Adapun gerakan nasional itu merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Jokowi menyebut potensi gerakan nasional ini dapat mencapai Rp 188 triliun.
Sementara total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 miliar hingga 20 Desember 2020 sedangkan project base-nya sebesar Rp 597 miliar.
“Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun,” papar Jokowi saat konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Senin (25/1/21).
Hukum Wakaf Uang
Melansir dari kumparan.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002.
Wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) ialah wakaf oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Adapun hukumnya ialah jawaz (boleh).
Terkait penggunaannya, hanya boleh untuk hal-hal secara syar’i.
“Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan,” seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamis (28/1/21).
Siapa pun dapat berwakaf, masyarakat yang memiliki dana minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.
BWI sendiri telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat menyetorkan dana mereka.
“Dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, professional, dan transparan,” tulis laman tersebut.
Selain itu, hasil investasi dana juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, sosial, dan kesejahteraan masyarakat (social benefit).
Manfaat yang berlipat menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Wakaf Uang Melalui SBSN atau Sukuk
Gerakan nasional terkait wakaf ini dapat terinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, yang imbalannya untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara penyalur imbalannya itu ialah nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf).
Adapun program itu juga disebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Tujuan CWLS ialah sebagai berikut.
- Memudahkan masyarakat berwakaf uang secara aman dan produktif
- Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
- Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia
Contoh CWLS salah satunya ialah CWLS Ritel seri SWR001 terbit tahun lalu, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,5 persen dengan tenor dua tahun atau jatuh tempo pada 10 November 2022.
Imbal hasil yang terperoleh akan nazhir salurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara untuk aspek sosial, hasil investasi akan nazhir salurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, dan ibadah.
Terkait aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi teralokasikan untuk penyediaan benih petani duafa serta pendampingan UMKM.
Hasil dari SWR001 itu sebesar Rp 14,91 miliar dan menjangkau 1.041 wakif di seluruh Indonesia.
Mengenal Beda Wakaf Sementara dan Wakaf Tetap
Pengertian wakaf sementara itu dikembalikan oleh nazhir kepada wakif setelah jangka waktu wakaf berakhir, sesuai dengan ikrar wakafnya.
Berkaitan dengan gerakan nasional dari Presiden Jokowi itu, Wakaf Uang Linked Sukuk termasuk dalam kategori yang sementara.
Adapun wakaf selamanya itu ialah harta wakaf yang wakif wakafkan dan tidak bisa wakif ambil kemabli.
Contohnya adalah wakaf tanah atau tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang wakif tentukan sebagai wakaf abadi dan produktif, yang mana sebagian hasilnya akan tersalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti apabila ada kerusakan. (ITM)