ERAMADANI.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menerima vonis Mahkamah Agung (MA) RI. MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap upaya banding dari Sudikerta.
Penasihat hukum Sudikerta, Warsa T. Bhuwana menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan MA.
“Pak Sudikerta menerima putusan MA. Beliau bilang menerima,” ujar Warsa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/20), dilansir dari bali.tribunnews.com.
Diterimanya putusan dari MA itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun telah melaksanakan eksekusi, 31 Agustus lalu.
Warsa yang juga politisi kawakan Golkar itu pun menyampaikan kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), apabila ditemukan novum atau bukti baru. Namun, sampai sejauh ini PK belum dipikirkan.
Sudikerta sendiri dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, atas perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 150 miliar.
Dengan korbannya ialah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Sebelumnya pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan tetapi, melihat hasil putusan itu, Sudikerta lantas mengajukan banding ke PT Denpasar.
Pada putusan banding di tingkat PT, hukumannya turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan putusan PT Denpasar itulah, baik tim jaksa maupun tim terdakwa sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
MA dalam putusan memperkuat putusan kasasi PT Denapasar. (ITM)