• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Sudikerta

Sudikerta Terima Vonis MA. - (Foto: senayanpost.com)

Mantan Wagub Bali Sudikerta Terima Vonis MA

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menerima vonis Mahkamah Agung (MA) RI. MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap upaya banding dari Sudikerta.

Penasihat hukum Sudikerta, Warsa T. Bhuwana menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan MA.

“Pak Sudikerta menerima putusan MA. Beliau bilang menerima,” ujar Warsa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/20), dilansir dari bali.tribunnews.com.

Diterimanya putusan dari MA itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun telah melaksanakan eksekusi, 31 Agustus lalu.

Warsa yang juga politisi kawakan Golkar itu pun menyampaikan kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), apabila ditemukan novum atau bukti baru. Namun, sampai sejauh ini PK belum dipikirkan.

Sudikerta sendiri dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, atas perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 150 miliar.

Dengan korbannya ialah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sebelumnya pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Sudikerta dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akan tetapi, melihat hasil putusan itu, Sudikerta lantas mengajukan banding ke PT Denpasar.

Pada putusan banding di tingkat PT, hukumannya turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan putusan PT Denpasar itulah, baik tim jaksa maupun tim terdakwa sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

MA dalam putusan memperkuat putusan kasasi PT Denapasar. (ITM)

Tags: BaliDenpasarInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Mahkamah AgungMantan Wagub BaliSudikertaTPPU
Previous Post

Menkeu Paparkan 5 Usulan Penguatan Keuangan RI

Next Post

Perempuan Uighur di Tiongkok, Rahim Diangkat dan Diaborsi Paksa

benlaris

benlaris

Next Post
Uighur

Perempuan Uighur di Tiongkok, Rahim Diangkat dan Diaborsi Paksa

Muktamar

FPMI Unud Adakan Muktamar Online

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bantuan Wi-Fi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.