Jakarta, 28 Mei 2025 – Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan sistem berbasis syarikah, menggantikan sistem muasasah yang selama ini diterapkan, menjadi sorotan tajam. Penerapan delapan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) – Al-Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad – menandai perubahan besar dalam pengelolaan jemaah haji Indonesia. Sistem ini, yang diadopsi menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi sejak 2022, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan haji melalui persaingan sehat antar perusahaan swasta di Arab Saudi. Namun, di balik harapan tersebut, sejumlah tantangan teknis dan potensi masalah muncul ke permukaan, menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem syarikah ini benar-benar solusi optimal, atau justru menjadi tantangan baru bagi para jemaah?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyuarakan keprihatinan terkait potensi masalah yang muncul dari sistem ini. Ia menekankan pentingnya kesetaraan standar pelayanan di antara kedelapan syarikah tersebut. "Transformasi ini harus memastikan kenyamanan jemaah," tegas Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah. "Standar pelayanan yang sama dalam hal akomodasi, transportasi, dan konsumsi mutlak diperlukan. Kita tidak boleh membiarkan adanya jemaah yang dirugikan karena perbedaan pengelolaan oleh masing-masing syarikah."
Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi adalah potensi pemisahan jemaah yang tidak terduga. Sistem kloter campuran yang diterapkan dalam sistem syarikah berpotensi memisahkan jemaah dari anggota keluarganya, termasuk pasangan suami-istri dan lansia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kesulitan koordinasi dan potensi masalah yang dapat timbul, terutama bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan khusus. Kurangnya koordinasi antar syarikah juga menjadi sorotan penting. Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan keseragaman standar pelayanan di semua syarikah. "Koordinasi antar syarikah sangat krusial, terutama menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya. Kegagalan dalam hal ini berpotensi menimbulkan kekacauan dan kesulitan bagi jemaah, khususnya dalam hal akses layanan dan evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Meskipun demikian, Abidin Fikri juga mengapresiasi sejumlah langkah adaptif yang telah dilakukan oleh PPIH. Penandaan warna khusus berdasarkan syarikah, misalnya, dinilai sebagai upaya positif untuk mempermudah identifikasi dan evakuasi jemaah. Persiapan fasilitas inklusif, seperti layanan khusus bagi jemaah penyandang disabilitas dan penyediaan lontar jumrah yang memadai, juga mendapat apresiasi. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai masih belum cukup untuk mengatasi tantangan yang lebih fundamental.
Abidin menekankan perlunya integrasi kebijakan antar lembaga terkait. Sinkronisasi data dan perencanaan yang matang menjadi kunci agar pelayanan haji tidak terfragmentasi. "Sistem ini membutuhkan integrasi data yang kuat dan terintegrasi antar syarikah, Kemenag, dan otoritas Arab Saudi," jelasnya. "Tanpa integrasi data yang baik, akan sulit untuk memantau kinerja masing-masing syarikah dan memastikan kesetaraan pelayanan." Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan yang matang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan skenario, termasuk potensi kendala logistik dan permasalahan lainnya yang mungkin terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagai anggota Timwas Haji DPR RI, Abidin Fikri menegaskan komitmennya untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025 agar berjalan lancar. Ia berharap adanya sinergi yang kuat antara Kemenag, Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU), otoritas Arab Saudi, syarikah, dan petugas haji Indonesia dalam menyelesaikan berbagai masalah teknis sebelum puncak ibadah haji tiba. Kerja sama yang efektif dan efisien antar pihak terkait menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Sistem syarikah, meskipun menawarkan potensi peningkatan profesionalisme dan efisiensi, juga menyimpan risiko yang signifikan. Persaingan yang tidak sehat antar syarikah, misalnya, berpotensi mengorbankan kualitas layanan demi mengejar keuntungan. Hal ini dapat berdampak negatif pada kenyamanan dan keselamatan jemaah. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas yang transparan sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Lebih lanjut, sistem ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi monopoli dan oligopoli di sektor layanan haji. Dominasi beberapa syarikah besar berpotensi menghambat perkembangan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, serta mengurangi daya saing di pasar. Hal ini dapat berdampak pada harga layanan dan kualitas pelayanan yang ditawarkan kepada jemaah.
Selain itu, ketergantungan pada perusahaan swasta juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja syarikah perlu diperkuat untuk memastikan bahwa kepentingan jemaah tetap diutamakan. Sistem pengaduan yang efektif dan responsif juga perlu diimplementasikan untuk memberikan saluran bagi jemaah yang mengalami masalah atau ketidakpuasan dengan layanan yang diberikan.
Abidin Fikri berharap transformasi layanan haji berbasis syarikah dapat menjadi langkah maju yang membawa peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi ini bergantung pada komitmen semua pihak terkait untuk memastikan kesetaraan standar pelayanan, koordinasi yang efektif, dan pengawasan yang ketat. "Kami akan terus memastikan bahwa setiap kebijakan selaras dengan visi pelayanan haji yang inklusif dan bermartabat," tegasnya. "Keberhasilan sistem syarikah ini bukan hanya diukur dari aspek efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga dari kepuasan dan kenyamanan jemaah." Tantangan yang ada di depan mata membutuhkan langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa transformasi ini benar-benar membawa manfaat bagi para jemaah haji Indonesia. Sistem syarikah harus menjadi solusi, bukan masalah baru.




