ERAMADANI.COM, JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) baru saja mengeluarkan tentang pelarangan menggunakan kata atau istilah ‘anjay’ yang sering dilafaskan kaum millenial.
Dalam press release tersebut, KPAI sebagai lembaga pelaksana dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan pemerintah.
Melalui SK Menteri Sosial No. 81/HUK/Tahun1977 tentang pembentukan LPA yang diberi mandat, tugas, dan fungsi peruntuk memberikan perlindungan anak di Indonesia.
Penggunaan istilah ‘anjay’ memiliki beragam arti tergantung dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna dari orang yang mengatakan.
Istilah ‘anjay’ akan bermakna positif apabila digunakan sebagai kata pengganti ungkapan kagum atau salut atas suatu peristiwa.
Misalnya : “Ow…anjay keren banget!” dalam memuji suatu produk dimedia sosial.
Namun disisi lain, istilah ini juga dapat bermakna negatif apabila dipergunakan sebagai kata ganti untuk membully, menghina, atau merendahkan martabat seseorang.
Penggunaan Istilah ‘Anjay’
Dalam press release itu, Komnas PA, menguraikan bahwa istilah ‘anjay’ merupakan sebutan untuk merendahkan martabat seseorang.
Istilah ini jika diungkapkan pada seseorang yang tidak dikenal akan menimbulkan kemarahan atau konflik.
Apabila tindakan tersebut mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang yang merupakan salah satu tindakan kekerasan bullying akan dapat dipidanakan.
Begitupula sebaliknya apabila menggunakan istilah ‘anjay’ sebagai bahan candaan dan tidak menimbulkan hal- hal yang negatif itu tidak masalah, namun lebih baik dihindari.
Sebelumnya, di media sosial istilah inimemang menjadi suatu polemik di masyarakat, karena penggunaannya banyak digunakan anak anak.
Tahukah kamu apa itu ‘anjai’? istilah ini berasal dari singkatan “anjing alay”atau bisa juga “anjing lo alay” tetapi tetap dalam keadaan bercanda atau sekedar untuk hiburan dan lucu lucuan saja.
Diharapkan dengan adanya press release ini, anak anak bisa sebaiknya berhenti menggunakan istilah ‘anjay’ karena disatu sisi istilah ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang telah diatur dalam perundang- undangan. (NET)




