• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
anjai

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. - (Foto: Detik.com)

Komnas PA: Hentikan Menggunakan Istilah ‘Anjay’

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
344
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) baru saja mengeluarkan tentang pelarangan menggunakan kata atau istilah ‘anjay’ yang sering dilafaskan kaum millenial.

Dalam press release tersebut, KPAI sebagai lembaga pelaksana dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan pemerintah.

Melalui SK Menteri Sosial No. 81/HUK/Tahun1977 tentang pembentukan LPA yang diberi mandat, tugas, dan fungsi peruntuk memberikan perlindungan anak di Indonesia.

Penggunaan istilah ‘anjay’ memiliki beragam arti tergantung dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna dari orang yang mengatakan.

Istilah ‘anjay’ akan bermakna positif apabila digunakan sebagai kata pengganti ungkapan kagum atau salut atas suatu peristiwa.

Misalnya : “Ow…anjay keren banget!” dalam memuji suatu produk dimedia sosial.

Namun disisi lain, istilah ini juga dapat bermakna negatif apabila dipergunakan sebagai kata ganti untuk membully, menghina, atau merendahkan martabat seseorang.

Penggunaan Istilah ‘Anjay’

Dalam press release itu, Komnas PA, menguraikan bahwa istilah ‘anjay’ merupakan sebutan untuk merendahkan martabat seseorang.

Istilah ini jika diungkapkan pada seseorang yang tidak dikenal akan menimbulkan kemarahan atau konflik.

Apabila tindakan tersebut mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang yang merupakan salah satu tindakan kekerasan bullying akan dapat dipidanakan.

Begitupula sebaliknya apabila menggunakan istilah ‘anjay’ sebagai bahan candaan dan tidak menimbulkan hal- hal yang negatif itu tidak masalah, namun lebih baik dihindari.

Sebelumnya, di media sosial istilah inimemang menjadi suatu polemik di masyarakat, karena penggunaannya banyak digunakan anak anak.

Tahukah kamu apa itu ‘anjai’? istilah ini berasal dari singkatan “anjing alay”atau bisa juga “anjing lo alay” tetapi tetap dalam keadaan bercanda atau sekedar untuk hiburan dan lucu lucuan saja.

Diharapkan dengan adanya press release ini, anak anak bisa sebaiknya berhenti menggunakan istilah ‘anjay’ karena disatu sisi istilah ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang telah diatur dalam perundang- undangan. (NET)

Tags: AnjayBaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi Terkini!Istilah 'Anjay'Komnas PAPemerintahPemerintah Indonesia
Previous Post

Trending Topik! Tagar #HutanterakhirKalimantan, Ada Apa?

Next Post

Dicabut! Aturan Pemakaian Ganja Sebagai Tanaman Obat

benlaris

benlaris

Next Post
ganja.

Dicabut! Aturan Pemakaian Ganja Sebagai Tanaman Obat

Polresta

Polresta Denpasar Bagikan 50 Helm saat Gelar Razia

Mahasiswa

IMM Pandawa, MCCC, dan MCOS Bagikan Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.