• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
ganja.

Tanaman ganja. - (Foto: klikanggaran.com)

Dicabut! Aturan Pemakaian Ganja Sebagai Tanaman Obat

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, (29/08/2020).

Kepmentan tersebut telah ditanda tangani oleh Syahrul sejak 3 Februari, namun sejak dirilis di media sosial Kepmen ini menuai banyak kontroversi dari masyarakat.

Dalam Kepementan No. 104/2020 dijelaskan ada beberapa komoditas berada dibawah binaan Kementerian Pertanian.

Salah satunya adalah jenis tanaman obat binaan dari Direktorat Jenderal Hortikultura yaitu Ganja atau Cannabis Sativa.

Sebagaimana diketahui, tanaman ini merupakan salah satu tanaman yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Di Indonesia, peredaran, pemakaian, penggunaan, bahkan transaksi jual beli tanaman ini dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang sangat ketat.

Bahkan bisa dikenakan pidana hukum mati atau penjara seumur hidup sesuai jenis pelanggaran.

Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat

Pencabutan sementara penetapan ganja sebagai tanaman obat oleh Kementan ini sebagai bentuk agar tidak adanya kesalahpahaman masyarakat dalam memahami konteks peraturan tersebut.

Selanjutnya Kepmen tersebut akan segera dilakukan direvisi kembali bersama pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Peraturan ini sebagai kelompok komoditas tanaman, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pengobatan medis. Dan itu telah diatur dalam UU Narkotika.

Namun jika disalahgunakan tentunya akan tetap dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Pada intinya Kementan memberikan ijin usaha budidaya tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam Kepmentan 104/2020.

Dengan tetap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006.

Melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ini yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. (NET)

Tags: Aturan Pemakaian GanjaBaliBudidaya TanamanInfo DenpasarInfo SarbagitaPemerintahPemerintah IndonesiaTanaman Obat
Previous Post

Komnas PA: Hentikan Menggunakan Istilah ‘Anjay’

Next Post

Polresta Denpasar Bagikan 50 Helm saat Gelar Razia

benlaris

benlaris

Next Post
Polresta

Polresta Denpasar Bagikan 50 Helm saat Gelar Razia

Mahasiswa

IMM Pandawa, MCCC, dan MCOS Bagikan Masker Gratis

Webinar

Mahasiswa AN Unud Gelar Webinar Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.