ERAMADANI.COM, DENPASAR – Saat ini, tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) disetop atau dihapus usai terbitnya Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Melansir dari Detik.com, seharusnya pemerintah mengembalikan tunjangan profesi itu lantaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya, Selasa (21/07/2020).
“Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ungkapnya.
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Disetop
Sebagai mantan seorang guru, Fikri dapat merasakan keresahan yang dialami para guru laiinya yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud.
Dimatanya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.
“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus kebijkan terkait guru-guru SPK,” ucapnya.
“Menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskriminasi,” ucap politisi PKS ini.
Sebelumnya, pada Rabu (15/07/2020), telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia.
RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan tersebut.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS
Serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No.14/2005.
Apalagi, presiden Republik Indonesia pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan.
“Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” ujarnya. (MYR)