ERAMADANI.COM, DENPASAR – Meski wabah virus corona masih melanda, MUI Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kemenag Provinsi Bali, dan jajarannya menyepakati bahwa pelaksanaan Shalat Id Hari Raya Idul Adha 2020 atau 1441 H boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
Ketua Umum MUI Provinsi Bali, Taufik As’adi menjelaskan bahwa pihaknya segera mensosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020
Terkait pelaksanaan diserahkan kembali kepada panitia pelaksana dan kesiapannya baik yang dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Namun, tetap berkoordinasi dengan lembaga yang terkait.
“Pelaksanaan Shalat Id boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Tergantung kesiapan panitia pelaksana dan masyarakat di daerah masing-masing,” imbuhnya.
“Harus tetap berpegang kepada panduan protokol kesehatan. Untuk panduan sholat id, penyembelihan hewan qurban serta pembagiannya akan secepatnya disosialisasikan,” tuturnya.
“Sehingga kita harapkan seluruh umat Islam itu harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
Taufik As’adi juga menegaskan bahwa umat Islam harus disiplin, tertib, sabar, bersungguh-sungguh, dan taat dengan protokol kesehatan yang menjadi kunci pencegahan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sudah kami bicarakan bersama. Dari Satgas Provinsi Bali serta ormas Islam juga ikut memberikan masukan dan arahannya,” katanya.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya, mempunyai manfaat serta menjadi percontohan. Karena kesehatan kita adalah kesehatan bersama,” tutupnya.
MUI Bali Bali Izinkan Sholad Id di Masjid atau Lapangan
Melansir dari Tribunbali.com, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin memberikan apresiasi kepada MUI Provinsi Bali.
Karena dianggap satu-satunya dari unsur agama yang baru melaksanakan upaya kesiapsiagaan melaksanakan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020.
“Kami sudah menyarakan pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dokumen protokol kesehatan yang di dalamnya mengatur dua hal,” katanya.
“Yaitu pelaksanaan Shola Id berjamaah dan penyembelihan hewan qurban. Dan kami mengapresiasi telah disusun sejalan dengan amanat Gubernur Provinsi Bali.” jelasnya.
Ia juga berharap umat Islam di Bali menaati dan disiplin dengan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama.
Sementara, untuk penyembelihan hewan qurban diberikan kelonggaran yaitu bisa dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut.
Bali Bentuk Tim Khusus Saat Hari Raya Idul Adha
I Made Rentin juga mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang.
Yang bertugas untuk melakukan wasdal (pengawasan dan pengendalian) saat pelaksanaan ibadah Idul Adha 2020.
“H-3 pelaksanaan, gugus tugas Provinsi Bali dan kabupaten/kota akan membentuk tim terpadu untuk turun secara khusus. Pendampingan, melakukan kontrol dan pengawasan saat pelaksanaan Ibadah Idul Adha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Made Rentin meyakini semua komponen yang ada di dalam Panduan Ibadah Idul Adha Pada Tatanan Kehidupan Era Baru Aman Covid-19 Provinsi Bali 2020 akan sampai hingga ke Satgas Gotong Royong Covid-19 di tingkat desa adat.
Serta akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti TNI, POLRI, Satpol PP, BPBD, serta untur adat seperti pecalang dan pengurus desa adat di seluruh provinsi Bali. (MYR)




