Jakarta, 30 Mei 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang mengikuti program Murur dan Tanazul, dua skema alternatif yang diterapkan untuk mengakomodasi kondisi lapangan dan kondisi kesehatan jemaah. Kemenag menegaskan bahwa ibadah haji jemaah yang mengikuti kedua program tersebut tetap sah secara hukum agama. Pernyataan ini disampaikan oleh Mustasyar Diniy, KH M. Ulinnuha, dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI.
Konferensi pers tersebut digelar menjelang puncak ibadah haji yang tinggal menghitung hari. KH M. Ulinnuha secara gamblang menjelaskan detail hukum fikih yang mendasari kesahan ibadah haji bagi jemaah yang memilih program Murur dan Tanazul, sekaligus menjawab potensi keraguan dan kekhawatiran yang mungkin muncul di tengah jemaah.
Program Murur, yang telah diterapkan Kemenag dalam beberapa tahun terakhir termasuk tahun 2024, merupakan skema yang memungkinkan jemaah bergerak dari Arafah ke Mina tanpa bermalam (mabit) di Muzdalifah. Jemaah yang mengikuti program ini akan langsung diangkut menggunakan bus dari Arafah menuju Mina. Penjelasan KH M. Ulinnuha menekankan pada aspek hukum fikih yang membolehkan hal tersebut.
“Sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i sendiri dalam kitab Al-Umm, menyatakan bahwa hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah. Salah satu pendapat Imam Ahmad juga sejalan dengan hal ini,” tegas KH M. Ulinnuha. Dengan demikian, kewajiban mabit di Muzdalifah, menurut pandangan sebagian besar ulama, bukanlah rukun haji yang wajib dipenuhi. Ketidakwajibannya ini menjadi landasan hukum bagi kesahan ibadah haji jemaah yang mengikuti program Murur.
Lebih lanjut, KH M. Ulinnuha mengutip fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir yang memperkuat argumentasi tersebut. Lembaga Fatwa Mesir, menurutnya, memperbolehkan jemaah untuk tidak bermalam di Muzdalifah karena keterbatasan kapasitas lokasi tersebut untuk menampung jutaan jemaah haji. “Tempat yang disyariatkan untuk mabit, yaitu Muzdalifah, tidak memungkinkan untuk didiami jutaan orang. Kenyataannya memang demikian, maka kita boleh meninggalkan Muzdalifah. Jemaah haji tidak harus mabit di Muzdalifah, mereka bisa langsung menuju Mina,” jelasnya.

Dengan demikian, Kemenag secara tegas menyatakan bahwa jemaah yang mengikuti program Murur tidak dikenakan sanksi berupa dam (denda) dan ibadah hajinya tetap sah. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi jemaah, khususnya mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Kemenag pun secara khusus mengimbau jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi untuk mempertimbangkan program Murur.
“Insyaallah, secara hukum fikih, mereka tidak terkena dam, dan mereka dicatat sebagai haji yang insyaallah sah secara hukum,” ujar KH M. Ulinnuha memberikan jaminan hukum dan ketenangan batin bagi jemaah.
Selain program Murur, Kemenag juga menjelaskan program Tanazul. Program ini memberikan opsi bagi jemaah untuk meninggalkan mabit di Mina. Jemaah yang mengikuti program Tanazul akan langsung menuju ke tempat pelemparan jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, setelah itu langsung kembali ke hotel. Hal yang sama berlaku setelah pelemparan jumrah Ula dan Wustha.
“Mereka (peserta program tanazul) tidak menginap di Mina, tetapi langsung bergerak pada tanggal 10 pagi untuk melempar jumrah Aqabah. Setelah lempar jumrah Aqabah, yang mengikuti program ini akan langsung kembali ke hotel yang ada di sektor 1, 2, 3, dan 4. Ada 95 kloter yang diwajibkan melakukan program ini,” jelas KH M. Ulinnuha.
KH M. Ulinnuha menjelaskan bahwa hukum mabit di Mina, menurut mazhab Hanafi, adalah sunnah. Oleh karena itu, jemaah yang mengikuti program Tanazul tidak dikenakan sanksi dan ibadah hajinya tetap sah. “Di sinilah para ulama memberikan solusi. Bagi mereka yang mengikuti Tanazul, berarti mendasarkan pada pendapat yang mengatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Dalam mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” paparnya.
Penjelasan detail dan komprehensif dari Kemenag ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menghilangkan keraguan di kalangan jemaah haji terkait kesahan ibadah haji mereka meskipun mengikuti program Murur dan Tanazul. Kemenag menekankan bahwa kedua program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah, khususnya mereka yang memiliki kondisi fisik yang terbatas, tanpa mengorbankan kesahan ibadah haji mereka.
Penerapan program Murur dan Tanazul juga menunjukkan adaptasi dan inovasi Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan jemaah, Kemenag berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan serta keamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Lebih jauh, transparansi informasi dan penjelasan hukum fikih yang diberikan oleh Kemenag diharapkan dapat mencegah munculnya informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan jemaah. Dengan penjelasan yang jelas dan lugas, Kemenag berupaya untuk membangun kepercayaan dan memberikan rasa aman bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji.
Keberadaan program Murur dan Tanazul juga menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian Kemenag terhadap kondisi jemaah. Dengan adanya alternatif ini, jemaah diberikan pilihan yang sesuai dengan kondisi fisik dan kesehatannya, sehingga mereka dapat tetap menjalankan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini mencerminkan komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kesejahteraan jemaah.
Kesimpulannya, pernyataan resmi Kemenag mengenai kesahan ibadah haji jemaah yang mengikuti program Murur dan Tanazul memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para jemaah. Dengan penjelasan yang komprehensif dan mengacu pada berbagai pendapat ulama, Kemenag telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia. Inovasi dan adaptasi yang dilakukan oleh Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji juga menunjukkan kesiapan dan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan memberikan solusi yang terbaik bagi jemaah.



