• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025: Persaingan Ketat di Depan Mata

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025: Persaingan Ketat di Depan Mata

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 27 November 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1446 H/2025 M. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengumumkan dibukanya kesempatan emas ini bagi para calon petugas yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. Pendaftaran dibuka secara daring selama periode terbatas, yakni mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, dalam keterangan resmi Kemenag, menekankan pentingnya kesempatan ini bagi individu-individu yang memiliki dedikasi tinggi dalam melayani jemaah haji. "Hari ini, kami mengumumkan dibukanya seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Pendaftaran peserta dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024," tegas Arsad. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/petugas. Sistem online ini diharapkan dapat mempermudah akses dan meningkatkan transparansi proses seleksi.

Arsad juga menjelaskan tahapan seleksi yang akan dilalui para calon petugas. Seleksi akan terdiri dari dua tahap utama: Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap CAT dan wawancara dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Hasil seleksi tahap akhir rencananya akan diumumkan pada tanggal 24 Desember 2024. Kepastian dan kecepatan pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon petugas untuk mempersiapkan diri lebih lanjut.

Kemenag membuka delapan formasi layanan PPIH Pusat untuk musim haji 2025. Formasi tersebut meliputi:

    Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025: Persaingan Ketat di Depan Mata

  1. Layanan Akomodasi: Bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan akomodasi jemaah haji selama di Arab Saudi.
  2. Layanan Konsumsi: Menangani penyediaan dan distribusi konsumsi bagi jemaah haji, memastikan ketersediaan makanan yang halal, sehat, dan bergizi.
  3. Layanan Transportasi: Mengatur dan mengawasi seluruh aspek transportasi jemaah haji, mulai dari kedatangan hingga kepulangan ke Tanah Air.
  4. Layanan Bimbingan Ibadah: Memberikan bimbingan dan arahan kepada jemaah haji terkait pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam.
  5. Layanan Pelindungan Jemaah: Menjamin keamanan dan keselamatan jemaah haji selama di Arab Saudi, serta menangani berbagai permasalahan yang mungkin terjadi.
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): Tim medis dan paramedis yang siap memberikan pertolongan pertama dan penanganan krisis kesehatan bagi jemaah haji.
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: Memberikan perhatian khusus dan pelayanan yang teradaptasi bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas.
  8. Layanan MCH (Media Center Haji): Bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan publikasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Penting untuk dicatat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta hanya dapat digunakan satu kali untuk pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446 H/2025 M. Artinya, calon petugas yang telah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak dapat mendaftar kembali pada tingkat pusat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon petugas dari berbagai daerah.

Kemenag juga menegaskan bahwa seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Persyaratan Calon Petugas Haji Pusat:

Persyaratan calon petugas haji pusat dibagi menjadi tiga kategori utama: syarat umum, syarat khusus berdasarkan formasi, dan syarat administrasi.

a. Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beragama Islam.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak dalam keadaan hamil.
  5. Berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik. Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
  8. Berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BPJPH), ASN kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah haji, TNI, dan Polri; atau unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas), Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus (Berbeda-beda untuk setiap formasi):

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • Berasal dari kalangan yang tercantum pada syarat umum poin 8.
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Berasal dari kalangan yang tercantum pada syarat umum poin 8.
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/Polri.
  • Usia maksimal 50 tahun untuk laki-laki dan 45 tahun untuk perempuan pada saat mendaftar.
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus.
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji):

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/Polri, Kementerian/Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:

  • Berasal dari kalangan yang tercantum pada syarat umum poin 8.
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas.
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa isyarat dan/atau bahasa lain yang digunakan penyandang disabilitas.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

c. Syarat Administrasi (Berbeda-beda persyaratan tambahan untuk setiap formasi):

Persyaratan administrasi ini meliputi berbagai dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH, SK terakhir bagi ASN, SKCK bagi non-ASN, surat pernyataan izin suami bagi perempuan yang telah menikah, surat pernyataan telah berhaji (diutamakan), dan sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab (diutamakan). Detail persyaratan administrasi untuk setiap formasi dapat diakses melalui laman resmi Kemenag.

Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kemenag berharap dapat menjaring calon petugas haji terbaik yang mampu memberikan pelayanan prima dan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh jemaah Indonesia. Persaingan yang ketat diperkirakan akan terjadi mengingat tingginya animo masyarakat untuk berkontribusi dalam pelayanan ibadah haji. Para calon petugas diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan matang dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Previous Post

Kesiapan Penyelenggara Haji Khusus Dukung Pemerintah, Siap Layani Jemaah Reguler

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Jurnalis Diajak Bergabung di Media Center Haji

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Jurnalis Diajak Bergabung di Media Center Haji

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025, Jurnalis Diajak Bergabung di Media Center Haji

Hukum Berkurban: Antara Sunnah Muakkad dan Kewajiban Moral

Hukum Berkurban: Antara Sunnah Muakkad dan Kewajiban Moral

Qaswatul Qalb: Penyakit Hati yang Membinasakan dan Jalan Menuju Kelembutan

Qaswatul Qalb: Penyakit Hati yang Membinasakan dan Jalan Menuju Kelembutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.