ERAMADANI.COM, DENPASAR – Respons terhadap UU Cipta Kerja dari mahasiswa maupun masyarakat Indonesia terus berlanjut, tidak terkecuali di Bali. Setelah unjuk rasa oleh ratusan mahasiswa pada 8 Oktober 2020 lalu, kini Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (SANTI) turun ke jalan gelar aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (16/10/20).
Sedari awal, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan dari mahasiswa dan masyarakat, khususnya kaum buruh.
Lantaran terdapat banyak poin dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan masyarakat.
Aksi Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi
Massa aksi terdiri atas ratusan peserta dari gabungan elemen aktivis mahasiswa yang dipimpin satu mobil komando.
Aksi SANTI bermula dengan memutari Lapangan Niti Mandala Renon, yang selanjutnya melakukan long march ke Gedung DPRD Provinsi Bali.

Sejak aksi berlangsung di sekitar Lapangan Niti Mandala hingga depan Gedung DPRD Provinsi Bali, tampak aparat kepolisian terus mengawal massa.
Seiring dengan semakin massa menggaungkan orasi, aparat kepolisian juga semakin memperketat penjagaan depan gerbang Gedung DPRD.
Koordinator Lapangan dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Gerry Gunawan, dan Humas Lapangan dari UPJM (Unitas Penalaran dan Jurnalistik Mahasiswa) Unwar, Maria Goreti, mendapat izin masuk ke Gedung DPRD Provinsi Bali, untuk menemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati.
Perundingan Dalam Gedung DPRD Provinsi Bali
Gerry dan Maria sebagai perwakilan SANTI meminta dengan rasa hormat dan kerendahan hati agar Tjok Gde Asmara bersedia menemui massa aksi.
SANTI akan membacakan pernyataan sikap dan akan menyerahkan kajian dengan santun kepada dewan.
Mereka juga menyatakan bahwa aksi SANTI bukan hanya sorak-sorai, melainkan terdapat substansi yang jelas.
Dalam upaya membujuk Tjok Gde Asmara agar mau memberikan sepatah dua patah kata kepada massa aksi, Gerry dan Maria menjamin bahwa tidak akan ada tindak anarkis dalam aksi mereka.
Mereka pun menyatakan apabila terdapat oknum-oknum yang bertindak anarkis, pihak kepolisian boleh menindak tegas oknum-oknum itu.
Sementara Tjok Gde Asmara menyatakan DPRD Provinsi Bali belum menerima draft Omnibus Law yang asli dari pusat.
Meski demikian, ia akan tetap menerima aspirasi mahasiswa dalam bentuk hard copy.
Pernyataan Sikap Aksi Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi
- Mendesak pemerintah bersama dengan legislatif untuk membatalkan UU Omnibus Law Ciptaker, sebagai upaya meminimalisir kegaduhan publik yang mengundang melonjaknya angka positif Covid-19.
- Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
- Mengecam tindakan eksekutif dan legislatif Indonesia yang tidak melibatkan aspirasi masyarakat, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96.
Pernyataan Sikap Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali beserta Ketua Komisi IV menerima massa aksi.

Tjok Gde Asmara menyatakan akan memperjuangkan aspirasi massa aksi hingga ke Jakarta.
Kami bersama adek-adek memperjuangan hak-hak masyarakat, kami akan menerima aksi-aksi yang adek-adek sampaikan.
Karena melalui lembaga inilah adek-adek bisa menyalurkan aspirasi. Kami sebagai wakil rakyat, pasti akan memperjuangakan aspirasi adek-adek semua.
Temen-temen mahasiswa, adek-adek mahasiswa, tolong dengarkan. Kami mohon, apa pun nanti aksi adek-adek tolong berikan kepada kami, sehingga kami DPRD Provinsi Bali bisa memperjuangan aspirasi tersebut ke Jakarta
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati
Meskipun demikian, jika dalam seminggu tidak ada perkembangan, massa aksi berjanji akan turun lagi. (RAB)




