Bekasi, Replika.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus bergerak cepat dalam melengkapi berkas tuntutan perkara dugaan gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD setempat, Soleman (SL). Hanya sehari setelah dilantik sebagai pimpinan Dewan pada Senin (30/10/2024), SL langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari.
Proses penyidikan pun langsung diintensifkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan SL.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini. Tujuannya agar berkas segera dinyatakan P-21 (lengkap) dan dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Samuel di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/10/2024).
Samuel menegaskan bahwa semua pihak yang mengetahui, mendengar, dan terlibat langsung dalam perkara ini, termasuk pihak pemerintah daerah, akan diperiksa secara menyeluruh.
"Setelah berkas jaksa penyidik lengkap, langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan dinyatakan P-21 sebelum dilimpahkan ke persidangan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dua unit mobil mewah yang diterima SL. Dari hasil pemeriksaan, terungkap puluhan proyek yang didistribusikan dari hasil suap tersebut. Proyek-proyek ini diberikan kepada empat perusahaan yang terafiliasi dengan pemberi suap, RS, yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek yang didistribusikan melalui skema suap ini berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. RS diduga menyuap SL dengan memberikan dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut.
"Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.
Di sisi lain, kuasa hukum SL, Siswadi, melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menganggap penetapan tersangka terhadap SL terlalu dipaksakan dan mengklaim bahwa dua unit mobil tersebut bukan dari gratifikasi, melainkan hasil jual beli.
"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," jelas Siswadi.

Siswadi juga mempertanyakan timing penetapan tersangka dan penahanan SL yang dilakukan saat proses resmi pilkada berlangsung. Menurutnya, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.
"Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di pengadilan, tetapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak pada saat proses resmi pilkada berlangsung?" tanya Siswadi.
Kasus suap ini telah mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Kejari Kabupaten Bekasi kini tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke persidangan.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun menantikan hasil persidangan yang akan menentukan nasib SL dan para tersangka lainnya.




