Bekasi, Republika.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian. Salah satu langkah konkritnya adalah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Bekasi yang digelar pada Rabu (30/10/2024).
Rakor TIMPORA kali ini memiliki fokus khusus pada koordinasi penanganan pengungsi, sebagai upaya aktif dalam merespon situasi pengungsi di wilayah Kota Bekasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan pengungsi.
"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menggelar kegiatan rapat koordinasi TIMPORA Kota Bekasi. Koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, dan instansi yang khusus menangani pengungsi seperti UNHCR dan IOM menjadi prioritas, yang difasilitasi oleh TIMPORA," jelas Uckhy.
Uckhy juga menegaskan komitmen Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi dalam menguatkan kerja sama dan koordinasi lintas sektor guna mencegah dan mengatasi permasalahan pengungsi di wilayah Bekasi.
"Selain menjalankan amanat sesuai dengan PP No. 125/2016, kami melihat pentingnya koordinasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi terkait dengan penanganan pengungsi ini," tegas Uckhy.
Rakor TIMPORA dibuka oleh Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhammad. Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber ahli, yaitu Protection Associate UNHCR di Indonesia, Aldo Marchiano Kaligis, dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Rizki Fajar Ernanda.
Diskusi panel menjadi wadah untuk membahas teknis penanganan pengungsi yang seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan pengungsi dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi, sehingga dapat memberikan rasa aman baik bagi para pengungsi maupun masyarakat setempat.
Pentingnya Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi
Penanganan pengungsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antar berbagai pihak. Peran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam hal ini sangatlah penting, mengingat mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Namun, upaya penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, Kesbangpol, UNHCR, dan IOM.
Kolaborasi ini penting untuk:
- Menjamin Keamanan dan Kemanusiaan: Penanganan pengungsi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memastikan keamanan bagi pengungsi maupun masyarakat setempat.
- Memastikan Akses terhadap Layanan: Kolaborasi antar instansi dapat memastikan bahwa pengungsi mendapatkan akses terhadap layanan dasar seperti tempat tinggal, makanan, kesehatan, dan pendidikan.
- Mencegah dan Mengatasi Konflik: Koordinasi yang baik dapat membantu dalam mencegah dan mengatasi potensi konflik yang mungkin muncul akibat keberadaan pengungsi.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Kolaborasi antar instansi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan pengungsi.
Tantangan dan Peluang dalam Penanganan Pengungsi
Penanganan pengungsi di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bekasi, menghadapi beberapa tantangan, antara lain: