ERAMADANI.COM, JAKARTA – Dalam sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), ia mengatakan bahwa Omnisbuslaw merupakan satu Undang Undang yang mensinkronisasikan puluhan Undang Undang secara Serempak
Acara ANPK digelar secara virtual yang ditayangkan melalui Youtube KPK dan disiarkan langsung melalui TVRI dan RRI, pada Rabu (26/08/2020).
Adapun pembukaan acara ini diawali dengan pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang disiarkan lewat virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, Plt. Juru Bicara KPK. Ipi Maryati menyampaikan sasaran acara ini mencakup dua hal.
Pertama peneguhan kembali komitmen semua pemangku kepentingan dan stakeholder. Kedua penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah.
Terutama yang berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Pidato Presiden RI Jokowi
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa regulasi nasional terus menerus kita benahi.
Menurutnya saat ini masih banyak regulasi regulasi yang masih tumpang tindih, regulasi yang tidak jelas, regulasi yang prosedur berbelit belit.
Regulasi yang tidak memiliki kepastian hukum.Ia mengatakan hal ini yang harus segera dirombak dan disederhanakan.
“Sebuah tradisi sedang kita mulai yaitu dengan menerbitkan omnibuslaw, satu undang – undang yang mensinkronisasikan puluhan UU secara serempak,” ujar Jokowi.
“Sehingga antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan kerja dan inovasi, akuntabel serta bebas korupsi,” imbuhnya.
Sinkronisasi regulasi regulasi ini dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan hukum.
Terutama oleh pejabat pejabat yang digunakan untuk menakut-nakuti atau memeras pengusaha atau masyarakat.
Hal tersebut tentu dikhawatirkan akan membahayakan agenda nasional, yang seharusnya bisa dikerjakan secara cepat kemudian menjadi lambat bahkan tidak bergerak karena ketakutan tersebut.
Jokowi memperingatkan para penegak hukum, bahwa Ia tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.
Acara ANPK yang dihimpun KPK, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi. (NET)




