ERAMADANI.COM, JAKARTA – Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi dinaikkan tahun depan.
Setelah Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tetang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu, yang terjadi di seluruh tingkatan penggunaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 34 beleid diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari Rp 25.500.
Sementara iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000. Dan iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000.
“Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran PBI yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, yang sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (IAA)