• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Dipastikan Tak Jadi Naik. - (Foto: cnnindonesia.com).

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Dipastikan Tak Jadi Naik

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran peserta BPJS kelas 3 tidak jadi naik pada 2021 ini. Tubagus Achmad Choesni selaku Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyampaikan kabar tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3/21).

“Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi.

Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres,”

Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat, Rabu (17/3/21)

Melansir kumparan.com, dalam slide yang Tubagus paparkan, tertulis iuran BPJS Kesehatan yang harus peserta kelas III keluarkan tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.

Ia menyampaikan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari RDP yang berlangsung pada 24 November 2020 lalu.

Adapun keputusan itu telah melalui perundingan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran.

Perubahan itu terjadi lantaran berlakunya amanat Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid tersebut, terdapat kebijakan untuk mengurangi subsidi yang pemerintah berikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Dengan demikian, iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan itu harus peserta tanggung yang sebesar Rp 35.000 per bulannya.

Akan tetapi, dengan adanya hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung hari ini, iuran peserta BPJS kelas tiga tidak jadi ada kenaikkan. (ITM)

Tags: BalibpjsBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Jadi NaikDenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Iuran BPJS KesehatanJakarta
Previous Post

Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Next Post

Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

benlaris

benlaris

Next Post
All England

Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Pantai Kuta

Pantai Kuta Kembali Bersih, Menparekraf Sebut Simbol Kebangkitan Pariwisata Bali

Ambulans Laut

Upayakan Ambulans Laut, Pemkab Klungkung Segera Ambil Langkah Kerja Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.