ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran peserta BPJS kelas 3 tidak jadi naik pada 2021 ini. Tubagus Achmad Choesni selaku Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyampaikan kabar tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3/21).
Melansir kumparan.com, dalam slide yang Tubagus paparkan, tertulis iuran BPJS Kesehatan yang harus peserta kelas III keluarkan tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.
Ia menyampaikan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari RDP yang berlangsung pada 24 November 2020 lalu.
Adapun keputusan itu telah melalui perundingan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran.
Perubahan itu terjadi lantaran berlakunya amanat Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam beleid tersebut, terdapat kebijakan untuk mengurangi subsidi yang pemerintah berikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan itu harus peserta tanggung yang sebesar Rp 35.000 per bulannya.
Akan tetapi, dengan adanya hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung hari ini, iuran peserta BPJS kelas tiga tidak jadi ada kenaikkan. (ITM)