ERAMADANI.COM – Hakim Konstitusi, Saldi Isra, telah dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pendukung Prabowo Subianto karena dianggap telah merendahkan martabat MK melalui pendapat berbeda dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK memutuskan mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambahkan frasa: ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.’
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi mengungkapkan sejumlah keanehan dan keganjilan atas putusan tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh Ketum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) ke MKMK.
Saldi menyatakan bahwa pendapat berbeda yang dikeluarkan olehnya telah merendahkan martabat MK dan memicu perpecahan di masyarakat, sehingga menghasilkan opini negatif tentang putusan MK.
Pihak yang melaporkan Saldi Isra berpendapat bahwa dissenting opinion yang dikeluarkan olehnya merupakan opini subjektif dan merusak karakter hakim konstitusi lainnya. Menurut mereka, dissenting opinion semestinya harus diungkapkan secara etis dan sesuai dengan obyek perkara.
Melansir dari kumparan.com, Saldi Isra termasuk satu dari empat hakim konstitusi yang mengeluarkan dissenting opinion terkait putusan mengenai usia kepala daerah yang dapat maju dalam pemilihan presiden. Dia memandang bahwa MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh pihak yang menggugat.
Dia juga mencermati perubahan sikap hakim MK dalam perkara tersebut, yang sebelumnya menolak gugatan serupa dalam tiga permohonan sebelumnya. Saldi merasa bingung dengan perubahan tersebut dan menilai bahwa seharusnya MK tetap menolak permohonan tersebut.
Selain Saldi Isra, Ketua MK Anwar Usman juga telah dilaporkan kepada MKMK oleh kelompok yang sama. Bob Hasan, Ketum DPP ARUN, dan Yudi Rijali Muslim, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, menganggap dissenting opinion dari Saldi telah menimbulkan perpecahan di masyarakat dan merusak marwah MK dalam penegakan hukum.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra mengutarakan kebingungannya atas perubahan sikap MK dalam perkara ini, yang sebelumnya telah menolak gugatan serupa. Menurutnya, perubahan ini terjadi terlalu cepat dan tanpa alasan yang memadai.
Pelaporan terhadap Saldi Isra dilakukan setelah pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman oleh kelompok yang sama, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).