• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Gus Yahya Desak Reaksualisasi Konsensus Kebangsaan: Pancasila dan UUD 1945 Harus Lebih Operasional

Gus Yahya Desak Reaksualisasi Konsensus Kebangsaan: Pancasila dan UUD 1945 Harus Lebih Operasional

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 13 Juni 2025 – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyerukan revitalisasi dan aktualisasi konsensus kebangsaan sebagai respons terhadap dinamika sosial politik Indonesia yang kian kompleks. Dalam diskusi rutin Forum Kramat bertajuk "Pentingnya Konsensus Kebangsaan" di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Gus Yahya menekankan perlunya penjabaran yang lebih operasional dari nilai-nilai dasar negara, khususnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), agar mampu menjawab tantangan zaman modern.

"Kita semua memahami adanya konsensus awal mengenai dasar negara, bentuk negara, dan nilai-nilai dasar seperti Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, Pendeta Jacky Manuputti pernah mengingatkan saya bahwa konsensus kebangsaan ini berakar pada inisial PBNU: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan UUD 1945," ungkap Gus Yahya. Namun, ia menegaskan bahwa konsensus tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai suatu entitas statis. Kontekstualisasi dan penyesuaian terhadap realitas terkini menjadi sangat krusial.

Gus Yahya menyorot sejumlah poin penting yang memerlukan penajaman dan implementasi yang lebih konkret. Pertama, ia menyoroti perlunya rujukan nilai yang lebih jelas dan terukur terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan. "Banyak pasal yang mengatur kebebasan, misalnya kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Namun, pengaturan tersebut melalui undang-undang yang dibuat berdasarkan nilai apa? Rujukan nilai yang menjadi landasan hukum tersebut masih belum jelas. Kita memiliki UU ITE, berbagai UU perizinan, namun rujukan nilai di baliknya seringkali ambigu dan belum mencapai kesepakatan nasional," tegasnya.

Ketidakjelasan rujukan nilai ini, menurut Gus Yahya, berpotensi menimbulkan konflik dan kesenjangan interpretasi. Hal ini terlihat jelas dalam implementasi undang-undang yang mengatur tentang hak beribadah. Konflik-konflik terkait pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah menjadi bukti nyata dari lemahnya operasionalisasi konsensus kebangsaan dalam konteks ini. "Bagaimana kita dapat menjembatani dan mengelola perbedaan-perbedaan tersebut jika landasan nilai dan aturan hukumnya sendiri masih kabur dan multitafsir?" tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Gus Yahya juga mengkritik pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945 yang dinilai belum mampu merespons perkembangan zaman secara efektif. Ia mencontohkan dominasi produk digital dan konsumsi mi instan yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia. "Mi instan, misalnya, telah menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat. Begitu pula dengan produk-produk digital yang kita gunakan sehari-hari. Namun, bagaimana regulasi dan pengaturan terhadap hal-hal tersebut dalam konteks ekonomi nasional? Belum ada penjabaran yang komprehensif dan operasional dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan turunannya," jelasnya.

Gus Yahya Desak Reaksualisasi Konsensus Kebangsaan: Pancasila dan UUD 1945 Harus Lebih Operasional

Kritik Gus Yahya tidak berhenti pada aspek hukum dan ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya rumusan operasional terhadap nilai-nilai dasar negara dan konsensus etik publik. Menurutnya, tanpa rambu-rambu etika yang jelas dan disepakati bersama, aturan hukum dapat dengan mudah disiasati dan dimanipulasi demi kepentingan tertentu. "Hukum menjadi sekedar instrumen teknis yang dapat dimanipulasi. Kita membutuhkan kesepakatan nasional tentang apa yang patut dan tidak patut dalam etika publik. Tanpa itu, konsensus kebangsaan akan tetap menjadi wacana kosong tanpa daya guna," tandasnya.

Pernyataan Gus Yahya ini bukan sekadar kritik, melainkan juga sebuah seruan untuk melakukan refleksi dan reformulasi terhadap pemahaman dan implementasi konsensus kebangsaan. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara bersama-sama merumuskan dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar negara secara lebih operasional dan relevan dengan konteks kekinian. Hal ini penting untuk mencegah konflik sosial, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memastikan bahwa Indonesia mampu menghadapi tantangan global dengan landasan nilai yang kuat dan kokoh.

Lebih jauh, Gus Yahya menyarankan agar proses revitalisasi konsensus kebangsaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli hukum, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Diskusi dan dialog yang inklusif dan partisipatif sangat diperlukan untuk mencapai kesepahaman dan rumusan yang komprehensif. Proses ini tidak boleh dilakukan secara top-down, melainkan harus melibatkan seluruh komponen bangsa agar hasil yang dicapai benar-benar representatif dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya konsensus kebangsaan dalam konteks Indonesia yang majemuk tidak dapat dipandang sebelah mata. Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menuntut adanya kesepakatan bersama tentang nilai-nilai dasar yang dapat mempersatukan dan mengikat seluruh warga negara. Tanpa adanya konsensus yang kuat dan operasional, potensi konflik dan perpecahan akan selalu mengintai.

Seruan Gus Yahya ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius memperhatikan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tidak cukup hanya dengan seremonial dan deklarasi, melainkan dibutuhkan tindakan nyata dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan konsensus kebangsaan yang bermakna dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan dalam merevitalisasi konsensus kebangsaan akan menentukan masa depan bangsa Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks dan penuh tantangan.

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Gus Yahya juga dapat dimaknai sebagai sebuah kritik terhadap lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran akan pentingnya etika publik di Indonesia. Banyak kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan konflik sosial yang terjadi menunjukkan betapa rapuhnya konsensus kebangsaan jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta kesadaran etika publik yang tinggi.

Oleh karena itu, revitalisasi konsensus kebangsaan tidak hanya terbatas pada revisi atau penjabaran pasal-pasal dalam UUD 1945, tetapi juga mencakup upaya untuk membangun budaya hukum dan etika publik yang kuat. Hal ini membutuhkan pendidikan karakter dan nilai-nilai kebangsaan sejak dini, serta kampanye publik yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kesimpulannya, seruan Gus Yahya untuk mengaktualisasikan konsensus kebangsaan merupakan langkah penting dalam upaya membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. Implementasi yang konkret dan komprehensif dari nilai-nilai dasar negara menjadi kunci untuk menghadapi tantangan zaman dan memastikan keberlangsungan hidup bangsa Indonesia di masa depan. Proses ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh elemen bangsa, tanpa kecuali. Hanya dengan demikian, konsensus kebangsaan tidak akan sekadar menjadi wacana, melainkan menjadi realitas yang hidup dan berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Previous Post

Menghadapi Ujian Sekolah: Doa dan Refleksi atas Persiapan Diri

Next Post

Doa Meminta Kemudahan Rezeki: Sebuah Tinjauan Komprehensif

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Doa Meminta Kemudahan Rezeki: Sebuah Tinjauan Komprehensif

Doa Meminta Kemudahan Rezeki: Sebuah Tinjauan Komprehensif

Revisi UU Haji dan Umrah: Peran KBIH Tak Tergantikan, DPR Pastikan Keterlibatan Aktif

Revisi UU Haji dan Umrah: Peran KBIH Tak Tergantikan, DPR Pastikan Keterlibatan Aktif

Amalan Sunnah Pasca Ibadah Haji: Menjaga Momentum Spiritual Setelah Tanah Suci

Amalan Sunnah Pasca Ibadah Haji: Menjaga Momentum Spiritual Setelah Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.