Makkah, 12 Juni 2025 – Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan tegas menekankan perlunya peran sentral Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Makkah, Sektor 7, saat beliau ditemui awak media. Menurut Cucun, pengalaman dan kontribusi KBIH dalam membimbing jemaah haji, khususnya dalam pembinaan manasik dan pendampingan langsung di Tanah Suci, merupakan aset yang tak ternilai dan mutlak untuk dilibatkan dalam proses revisi UU tersebut.
"Saya secara pribadi menolak keras jika KBIH tidak dilibatkan dalam revisi UU ini. Kita akan mengundang mereka secara aktif untuk berpartisipasi dalam proses penyusunannya. Ini bukan sekadar partisipasi, melainkan keharusan. Semua pemangku kepentingan, termasuk KBIH, harus berperan aktif dan memberikan masukan berharga," tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Cucun lebih lanjut menjelaskan bahwa KBIH memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman berharga dalam membina calon jemaah haji, bahkan jauh sebelum keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Bimbingan yang diberikan oleh KBIH, menurutnya, bukan sekadar pemaparan teori singkat, melainkan pemahaman mendalam tentang tata cara ibadah haji yang dipadukan dengan nilai-nilai spiritual yang mendalam.
"Pembinaan yang dilakukan KBIH berlangsung selama setahun penuh, bukan hanya sekadar pertemuan singkat beberapa kali. Mereka benar-benar menggali praktik ibadah haji dan memberikan pendampingan langsung, bahkan hingga di Tanah Suci. Ini adalah hal yang sangat berharga dan tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh pemerintah," jelasnya, menekankan pentingnya peran KBIH yang bersifat personal dan berbasis komunitas.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPR RI ini juga menyoroti pentingnya menjaga eksistensi dan peran KBIH sembari memperkuat koordinasi dan regulasi yang mengatur operasionalnya. Ia menanggapi sejumlah keluhan yang beredar terkait dugaan monopoli tenda oleh beberapa KBIH di Arafah dan Mina. Cucun menegaskan bahwa permasalahan tersebut harus ditangani secara tegas oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

"Jika ada KBIH yang terbukti melakukan monopoli lokasi tenda secara sepihak, itu menjadi tanggung jawab PPIH untuk segera menertibkannya. Semua pihak harus memahami bahwa kapasitas di Arafah dan Mina sangat terbatas. Prinsip saling menghargai dan toleransi antar KBIH harus dijunjung tinggi," tegas Cucun. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan keadilan dalam pengelolaan fasilitas ibadah haji.
Pelibatan KBIH dalam revisi UU Haji, menurut Cucun, merupakan implementasi nyata dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini dianggap krusial untuk menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan jemaah. Dengan melibatkan KBIH, diharapkan revisi UU ini dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan riil dari para pembimbing dan jemaah haji.
Lebih dari sekadar partisipasi, keterlibatan KBIH dalam revisi UU ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, KBIH dapat memberikan masukan yang berharga untuk penyempurnaan regulasi yang ada, sehingga dapat menghasilkan UU yang lebih responsif terhadap kebutuhan jemaah dan mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi UU Haji dan Umrah ini diharapkan tidak hanya sekadar mengubah beberapa pasal, tetapi juga melakukan transformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses pendaftaran, bimbingan manasik, hingga pelayanan di Tanah Suci. Keterlibatan KBIH dalam proses revisi ini diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar berdampak positif bagi jemaah haji dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Salah satu isu krusial yang perlu dibahas dalam revisi UU ini adalah peningkatan kualitas bimbingan manasik haji. KBIH, dengan pengalamannya yang panjang, dapat memberikan masukan berharga tentang bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bimbingan manasik, sehingga jemaah haji lebih siap dan memahami tata cara ibadah haji dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pelanggaran selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, revisi UU juga perlu membahas mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KBIH. Meskipun KBIH memiliki peran penting, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan bimbingan. Mekanisme pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa KBIH menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian serius dalam revisi UU ini adalah kesetaraan akses bagi seluruh jemaah haji untuk mendapatkan bimbingan dari KBIH yang berkualitas. Revisi UU perlu memastikan bahwa semua jemaah haji, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bimbingan yang memadai. Hal ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih inklusif dan adil.
Terakhir, revisi UU juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Integrasi teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas berbagai proses, mulai dari pendaftaran hingga pelayanan di Tanah Suci. KBIH dapat memberikan masukan berharga tentang bagaimana teknologi dapat diintegrasikan secara efektif dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah.
Dengan demikian, revisi UU Haji dan Umrah yang melibatkan KBIH secara aktif merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Partisipasi aktif KBIH diharapkan dapat menghasilkan UU yang lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjawab tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Komitmen DPR RI untuk melibatkan KBIH dalam proses revisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Harapannya, revisi ini akan menghasilkan UU yang lebih berkeadilan, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.



