• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
otonomi daerah

Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. - (Foto: Penabali.com)

Gubernur Sebut RUU Provinsi Bali Bukan Untuk Bentuk Daerah Otonomi Khusus

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Budaya, Harmoni, Kabar
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Nampaknya RUU Provinsi Bali tak habis habisnya di perbincangan di berbagai kalangan, sehingaa Gubernur Bali Wayan Koster harus menegaskan bahwa pengajuan pembahasan RUU Provinsi Bali ke DPR RI bukan untuk membentuk daerah otonomi khusus.

Dilansir dari Republika.co.id, melainkan pengajuan RUU Provinsi Bali tersebut untuk memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota, agar lebih baik ke depanya.

“Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali, kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi,” kata Koster saat menemui Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan presentasi RUU Provinsi Bali, di Jakarta, Jumat (07/02/2020).

Gubernur mengemukakan tujuannya mendatangi Badan Legislasi DPR RI untuk mempercepat meloloskan RUU Provinsi Bali.

Sebelumnya Koster juga telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pihaknya berhasil mengantongi rekomendasi dukungan dari Mendagri Tito Karnavian pada Desember 2019 lalu. Selain itu juga rekomendasi dukungan dari DPD RI serta dukungan dari Komisi II DPR RI.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI ini, Koster bersama rombongan yang terdiri dari bupati/wakil bupati se-Bali.

Pimpinan DPRD Provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota, tokoh politik, para rektor, para ketua organisasi umat lintas agama dan tokoh adat.

Mereka diterima oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas didampingi Putra Nababan, Arif Wibowo dan Kariasa Adnyana.

Alasan Pengajuan RUU Provinsi Bali Bukan Untuk Bentuk Daerah Otonomi Khusus

Wayan Koster ungkapkan alasan soal pengajuan RUU Provinsi Bali. – (Foto: Jawapos.com)

Gubernur Koster menyebutkan sejumlah alasan mendasar terkait pengajuan RUU Provinsi Bali, yang bukan untuk bentuk daerah otonomi khusus.

Salah satu alasan yang termasuk fundamental ialah bahwa Bali dibentuk dengan dasar Undang-Undang.

Yaitu Undang- Undang 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Jika dilihat, masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.

“Jadi (UU No 64 Tahun 1958) sudah tidak relevan lagi. Saat itu (RIS), misalnya namanya masih Sunda Kecil dan Ibu Kotanya di Singaraja. Dan ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kita kan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1950, Bali, NTB dan NTT kan negara bagian (Federal). Jadi undang-undang ini memang harus diubah,” ucapnya.

Jika Undang Undang di ubah, bukan berarti untuk membentuk daerah otonomi khusus, melainkan untuk menuju kepada perubahan yang baik.

Selain tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam konsiderannya masih mengacu pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku lagi.

“Ini pertimbangan utama, karena Undang-Undang ini masih berlaku, sehingga setiap produk hukum di daerah Bali, kami masih gunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang secara substansi tidak bisa dilakukan sebagai rujukan sehingga tidak sesuai dengan hukum tata negara,” ujarnya.

Menurutnya pula UU Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali. (MYR)

Tags: BaliBudaya IndonesiaDaerah Otonomi KhususDenpasardenpasar BaliDPR RIDPR RI Dapil BaliGubernur BaliInfo DenpasarPemerintahPemerintah Indonesiapemerintah provinsi baliPolitikPolitik IndonesiaPotret BaliPotret DewataProvinsi BaliProyek PemerintahRUU Provinsi BaliUndang Undang
Previous Post

Pelantikan Pengurus Baru Musholla Mandala Darussalam

Next Post

DPRD Denpasar Harapkan Masyarakat Bali Kurangi Konsumsi Babi

benlaris

benlaris

Next Post
konsumsi babi

DPRD Denpasar Harapkan Masyarakat Bali Kurangi Konsumsi Babi

hukum

Mendikbud Buat Payung Hukum untuk Kebijakan Kampus Merdeka

membangun demokrasi

Dewan Pers: Membangun Pers Bak Ibarat Membangun Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.