Jakarta, 6 Desember 2024 – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui realokasi anggaran tahun 2025 senilai Rp616,5 miliar untuk Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Persetujuan ini dihasilkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Kamis, 5 Desember 2024, menandai langkah signifikan dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Keputusan ini menandai penyesuaian anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 dari semula Rp79,16 triliun menjadi Rp78,55 triliun. Realokasi anggaran ini difokuskan pada dua lembaga kunci di bawah Kemenag: BP Haji dan BPJPH. Perubahan signifikan terlihat pada alokasi anggaran BP Haji yang mengalami peningkatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa anggaran BP Haji mengalami penambahan sebesar Rp50 miliar dari usulan awal. Usulan awal Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebesar Rp129,7 miliar, kini telah ditingkatkan menjadi Rp179,7 miliar. "Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan diprioritaskan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026," tegas Marwan dalam keterangan pers yang dikutip dari Kemenag. Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan alokasi anggaran tersebut tepat sasaran dan digunakan secara efektif dan efisien. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran ini menjadi poin penting yang ditekankan oleh Komisi VIII.
Sementara itu, anggaran BPJPH tetap sesuai dengan usulan awal, yaitu sebesar Rp436,8 miliar. Meskipun tidak mengalami perubahan nominal, persetujuan ini tetap krusial mengingat peran strategis BPJPH dalam mengawal dan mengembangkan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Anggaran ini diharapkan mampu mendukung program-program BPJPH dalam meningkatkan pengawasan, sertifikasi, dan edukasi terkait produk halal.
Marwan Dasopang juga menekankan pentingnya percepatan proses persetujuan anggaran ini. "Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan pelaksanaan program-program strategis Kemenag berjalan lancar dan tidak terhambat oleh kendala anggaran. Langkah selanjutnya adalah pengajuan resmi keputusan ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mendapatkan persetujuan final. Proses ini diharapkan berjalan cepat dan efisien untuk memastikan ketersediaan anggaran tepat waktu.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik persetujuan realokasi anggaran ini. Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan lancar dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. "Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya," jelas Menag Nasaruddin Umar. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji dan memastikan kenyamanan serta keselamatan jemaah. Koordinasi yang intensif antara Kemenag dan BP Haji menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.
Perubahan status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) juga menjadi sorotan. Status baru ini memberikan BPJPH otonomi yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, "Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam." Hal ini menunjukkan langkah konkret Kemenag dalam mendukung BPJPH dalam menjalankan mandatnya sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas jaminan produk halal. Pembentukan unit kebijakan jaminan halal di Ditjen Bimas Islam diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
Realokasi anggaran ini bukan sekadar penambahan dana, melainkan juga refleksi dari komitmen pemerintah dan DPR RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan memperkuat sistem jaminan produk halal. Peningkatan anggaran BP Haji diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, mulai dari pembinaan sebelum keberangkatan hingga pelayanan selama di Tanah Suci. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga bimbingan ibadah. Dengan anggaran yang lebih memadai, BP Haji diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dan memenuhi harapan jemaah.
Sementara itu, peningkatan peran BPJPH sebagai LPNK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, BPJPH dapat lebih efektif dalam mengawasi dan mensertifikasi produk halal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Hal ini akan berdampak positif pada perkembangan industri halal di Indonesia dan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
Secara keseluruhan, persetujuan realokasi anggaran ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keagamaan dan ekonomi halal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan program-program ini. Komisi VIII DPR RI dan Kemenag perlu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang optimal. Keberhasilan program ini akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia, baik dalam konteks keagamaan maupun ekonomi. Perhatian terhadap detail pelaksanaan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan implementasi anggaran ini. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan sinergi yang lebih baik antara DPR RI, Kemenag, BP Haji, dan BPJPH untuk memastikan program-program strategis berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.