• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Headline, Kabar, Opini, Pendidikan, Peristiwa
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas.

Luga mengatakan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2022. Kejati Bali telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menggeledah dan menyita dokumen terkait di Unud Bali.

Melansir dari denpasar.kompas.com, Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda, yakni IKB dan IMY, sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.

Sedangkan, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai hingga 2022/2023.

Luga mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap beberapa saksi untuk mengetahui peran para tersangka dan pihak lain yang ikut terlibat.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: #dugaan#pejabatDANAKorupsiUniversitas
Previous Post

CR7 Cetak Quatrik Pertamanya dengan Al Nassr di pertandingan Liga Arab Saudi

Next Post

Para Mahasiswa di Sejumlah Kampus di Indonesia Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo

benlaris

benlaris

Next Post
Para Mahasiswa di Sejumlah Kampus di Indonesia Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo

Para Mahasiswa di Sejumlah Kampus di Indonesia Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo

Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Setelah Vonis Hakim Bisa Saja Berubah

Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Setelah Vonis Hakim Bisa Saja Berubah

Penyebab Harga Beras di Bali Tembus RP.14.000 Per Kilogram di Tingkat Pengepul

Penyebab Harga Beras di Bali Tembus RP.14.000 Per Kilogram di Tingkat Pengepul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.