• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Setelah Vonis Hakim Bisa Saja Berubah

Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Setelah Vonis Hakim Bisa Saja Berubah

benlaris by benlaris
in Berita, Featured, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Opini, Peristiwa
1 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.

Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ternyata bisa membuat Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati. Lantas, apakah vonis bisa berubah?

Melansir dari ayobogor.com, Aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris menyinggung soal KUHP baru itu. Keberadaan aturan baru tersebut juga turut disadari oleh sosok pengacara ternama, Hotman Paris.

Hotman sontak dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan. Hotman mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan.

Tags: #ferdysambo#hukuman#mati#vonisHakimPengadilanSambo
Previous Post

Para Mahasiswa di Sejumlah Kampus di Indonesia Nobar Sidang Vonis Ferdy Sambo

Next Post

Penyebab Harga Beras di Bali Tembus RP.14.000 Per Kilogram di Tingkat Pengepul

benlaris

benlaris

Next Post
Penyebab Harga Beras di Bali Tembus RP.14.000 Per Kilogram di Tingkat Pengepul

Penyebab Harga Beras di Bali Tembus RP.14.000 Per Kilogram di Tingkat Pengepul

X8 Speeder Efektif Memodifikasi dan Mengatur Kecepatan Game

X8 Speeder Efektif Memodifikasi dan Mengatur Kecepatan Game

Pembuat Video Prank Penggrebekan di Hotel Minta Maaf Dihadapan Gubernur Bali

Pembuat Video Prank Penggrebekan di Hotel Minta Maaf Dihadapan Gubernur Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.