ERAMADANI.COM – Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.
Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ternyata bisa membuat Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati. Lantas, apakah vonis bisa berubah?
Melansir dari ayobogor.com, Aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Hotman Paris menyinggung soal KUHP baru itu. Keberadaan aturan baru tersebut juga turut disadari oleh sosok pengacara ternama, Hotman Paris.
Hotman sontak dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan. Hotman mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan.




