ERAMADANI.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, (29/08/2020).
Kepmentan tersebut telah ditanda tangani oleh Syahrul sejak 3 Februari, namun sejak dirilis di media sosial Kepmen ini menuai banyak kontroversi dari masyarakat.
Dalam Kepementan No. 104/2020 dijelaskan ada beberapa komoditas berada dibawah binaan Kementerian Pertanian.
Salah satunya adalah jenis tanaman obat binaan dari Direktorat Jenderal Hortikultura yaitu Ganja atau Cannabis Sativa.
Sebagaimana diketahui, tanaman ini merupakan salah satu tanaman yang termasuk dalam golongan psikotropika.
Di Indonesia, peredaran, pemakaian, penggunaan, bahkan transaksi jual beli tanaman ini dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang sangat ketat.
Bahkan bisa dikenakan pidana hukum mati atau penjara seumur hidup sesuai jenis pelanggaran.
Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Pencabutan sementara penetapan ganja sebagai tanaman obat oleh Kementan ini sebagai bentuk agar tidak adanya kesalahpahaman masyarakat dalam memahami konteks peraturan tersebut.
Selanjutnya Kepmen tersebut akan segera dilakukan direvisi kembali bersama pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Peraturan ini sebagai kelompok komoditas tanaman, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pengobatan medis. Dan itu telah diatur dalam UU Narkotika.
Namun jika disalahgunakan tentunya akan tetap dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pada intinya Kementan memberikan ijin usaha budidaya tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam Kepmentan 104/2020.
Dengan tetap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006.
Melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ini yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. (NET)