• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Dibekuk di Bali. Aktor Sinetron & FTV Berinisial RS Terjerat Narkoba

Foto: RS (27) dan rekannya ditangkap akibat penggunaan narkoba jenis ganja. Dokumentasi tribunnews.com

Dibekuk di Bali. Aktor Sinetron & FTV Berinisial RS Terjerat Narkoba

benlaris by benlaris
in Bali, Berita, Featured, Headline, Kabar
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, ERAMADANI.COM – Aktor sinetron dan ftv berinisial RS (27) dibekuk Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama rekannya yang berinisial AAHA. Penangkapan ini dilakukan di Hotel Park Regis kamar nomor 306 Jl. Raya Kuta No.88, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

RS dan rekannya ditemukan dengan barang bukti ganja. Saat ditemukan RS tak berkutik sama sekali ketika ganja miliknya berserakan di atas meja kamar hotel. Menurut hasil penyidikan yang dilakukan di seputar kawasan penangkapan, RS memakai ganja karena tertarik. Ia membelinya dari seseorang yang biasa panggil Abed seharga 300 ribu di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Melansir dari News Detik.com Senin, (31/01/22)  “Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,”  ungkap Sutriono.

Berdasarkan penuturan Polisi, rekan RS yakni AAHA telah memakai narkoba jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan RS sendiri diduga baru memakai narkoba jenis ganja hanya sekali. Alias baru coba-coba.

Atas penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau Gorilla dengan berat bersih 1,52 gram, hingga bong.

Saat ini Aktor sinetron dan ftv bersama rekannya tersebut dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

 

Penulis/Editor : WK

Sumber : detiknews.com

 

Tags: AktorFTVGanjaNarkobaSinetron
Previous Post

Raker Bersama Menkeu, Senator H. Bambang Santoso Dorong Dukungan Keuangan Pusat untuk Bali

Next Post

Jusuf Kalla Soal Pindah IKN: Negara Lain Butuh 20 Tahun Baru Sempurna

benlaris

benlaris

Next Post
Jusuf Kalla Soal Pindah IKN: Negara Lain Butuh 20 Tahun Baru Sempurna

Jusuf Kalla Soal Pindah IKN: Negara Lain Butuh 20 Tahun Baru Sempurna

Harga Daging Ayam Di Bali Masih Melonjak, Penjual Mengeluh Daya Beli Pelanggan Merosot

Harga Daging Ayam Di Bali Masih Melonjak, Penjual Mengeluh Daya Beli Pelanggan Merosot

Mulai 4 Februari Turis Asing Boleh Masuk Bali, Sementara PPKM Terus Berlanjut

Mulai 4 Februari Turis Asing Boleh Masuk Bali, Sementara PPKM Terus Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.