ERAMADANI.COM, JAKARTA – Sejumlah wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja mendapat tindak kekerasan dari oknum kepolisian. Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam siaran pers pada Selasa (13/10/20) kemarin meminta pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, terkait tindak kekerasan dan perusakan alat kerja wartawan yang melakukan peliputan saat unjuk rasa itu.
“Kami memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” ujar Mohammad Nuh.
Melansir dari dewanpers.or.id, Dewan Pers menerbitkan berita melalui siaran pers, terkait peristiwa kekerasan terhadap wartawan peliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers menyampaikan 6 sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap jurnalis, yang terjadi saat aksi demonstrasi waktu itu.
Enam Sikap Dewan Pers
1. Mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi
verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput
demonstrasi.Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak
Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.2. Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan
serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.3. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh
Undang-Undang.Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
4. Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera
memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur
wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini, dan
atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat
meliput demonstrasi.5. Menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap
wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU
Pers No. 40 Tahun 1999.6. Menghimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa
mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,
dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.
Dewan Pers
Sikap Dewan Pers tersebut sebagai langkah dalam melindungi HAM di Indonesia terkait kebebasan pers, seperti kebebasan menyatakan pendapat.
Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, sikap Dewan Pers ini juga sebagai bentuk memperjuangkan hak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (LWI)




